Perbedaan Istilah Gugur, Tidak Diterima, Ditolak, dan Tidak Berwenang dalam Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
16:20
4 Februari 2025

Perbedaan Istilah Gugur, Tidak Diterima, Ditolak, dan Tidak Berwenang dalam Putusan MK

- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sesi pertama persidangan pengucapan putusan dismissal, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan 58 perkara dengan beragam istilah hukum, termasuk gugur, tidak diterima, tidak berwenang, dan dicabut.

Dari 58 perkara yang disidangkan, sebanyak 34 perkara dinyatakan tidak diterima, satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang, sembilan perkara dicabut, dan delapan perkara gugur.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.

Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.

"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta.

Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.

Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.

Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.

Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.

"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu). Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.

Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Pada sesi pertama sidang putusan dismissal MK hari ini, sebanyak 52 dari 58 perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun total perkara yang akan dibacakan hari ini mencapai 158 dan dibagi menjadi tiga sesi.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #perbedaan #istilah #gugur #tidak #diterima #ditolak #tidak #berwenang #dalam #putusan

KOMENTAR