Jadi Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Ini Alasan KPK Urung Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah
Jadi Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Ini Alasan KPK Urung Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah. [Suara.com/Bagaskara]
15:48
4 Februari 2025

Jadi Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Ini Alasan KPK Urung Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum ditahannya advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa keputusan soal penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Tessa menjelaskan bahwa penahanan tersangka memerlukan terpenuhinya syarat materiil sedangkan Donny dianggap belum memenuhi syarat materiil untuk dilakukan penahanan.

"Apakah yang bersangkutan (Donny) dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian," ujar Tessa.

Jerat Orang Kepercayaan Hasto

Sebelumnya, KPK menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.

Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," tandas Setyo.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #jadi #orang #kepercayaan #hasto #pdip #alasan #urung #tahan #advokat #donny #istiqomah

KOMENTAR