Merasa Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman Tak Ikut Pembacaan Dismissal Sengketa Pilgub Sumut
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
13:00
4 Februari 2025

Merasa Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman Tak Ikut Pembacaan Dismissal Sengketa Pilgub Sumut

- Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar dan meninggalkan ruang sidang.

"Perkara 247 dari PHPU Gubernur Sumatera Utara, sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang utama MK, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman keluar dari sidang tidak berkaitan dengan putusan etik yang pernah dialami.

"Tapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauannya sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga," katanya.

Diketahui, sengketa ini dilayangkan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang tidak menerima Menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution memenangkan Pilgub Sumut bersama pasangannya, Surya.

Bobby yang merupakan menantu Jokowi, sedangkan Jokowi adalah ipar dari Anwar Usman.

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.

Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #merasa #hubungan #keluarga #anwar #usman #ikut #pembacaan #dismissal #sengketa #pilgub #sumut

KOMENTAR