Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Zainal Muttaqin Tiga Kali Mangkir Namun Kejari Balikpapan Belum Jadikan DPO
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Zainal Muttaqin. (Prokal (Jawa Pos Grup))
12:24
14 September 2024

Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Zainal Muttaqin Tiga Kali Mangkir Namun Kejari Balikpapan Belum Jadikan DPO

 – Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Group menghilang setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya 1,5 tahun penjara. Terpidana kasus penggelapan itu tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Balikpapan.

Panggilan ketiga pada 20 Agustus lalu. Meski begitu sampai sekarang Zainal belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) mengatakan, Kejari Balikpapan telah memanggil Zainal hingga tiga kali untuk menjalani hukuman penjara. Namun hingga panggilan ketiga dilayangkan pada akhir Agustus lalu, Zainal tidak pernah datang.

Datangi Rumah Zainal, Jaksa Hanya Bertemu Anak

Jaksa eksekutor dari Kejari Balikpapan lantas mendatangi kediaman Zainal di Balikpapan untuk mengeksekusinya. Dia akan ditangkap untuk dijebloskan penjara.

”Tapi Zainal tidak ada di sana. Jaksa hanya bertemu anaknya. Jaksa berpesan kepada anaknya agar Zainal kooperatif, tetapi tidak ada kabar sampai sekarang,” ungkap Andi, Jumat (13/9).

Andi sempat mendengar jaksa mengendus keberadaan Zainal di Surabaya. Menurit dia, semestinya Zainal dimasukkan DPO agar jaksa di tempat terpidana ditemukan bisa menangkapnya.

”Supaya siapapun bisa menangkapnya. Tapi sampai sekarang Kejari Balikpapan masih belum mengeluarkan DPO untuk terpidana Zainal,” tuturnya.

Terbukti Gelapkan Aset Perusahaan

Zainal dinyatakan bersalah menggelapkan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (DM) di tingkat kasasi. Penggelapan itu dilakukan saat Zainal yang menjabat direktur utama PT DM, membeli aset perusahaan.

Pembelian aset itu atas nama direksi, yakni Zainal. Sertifikat dari aset perusahaan itu juga diatasnamakan Zainal.

Selain itu, aset perusahaan berupa lima bidang tanah dipakai jaminan untuk mengajukan utang di bank. Perbuatan itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan seizin PT DM. Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar.

Kejari: Sedang Proses DPO

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Slamet Riyanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan proses lebih lanjut mengenai kasus Zainal ini.

”Sudah diproses DPO (daftar pencarian orang),” ucap Slamet kepada Kaltim Post, Jumat (13/9).

Sementara itu, ditanya upaya Kejari Balikpapan dalam menangkap Zainal ketika statusnya DPO, Slamet menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena sedang di luar kantor. (gas/rul/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar

Tag:  #kasus #penggelapan #aset #perusahaan #zainal #muttaqin #tiga #kali #mangkir #namun #kejari #balikpapan #belum #jadikan

KOMENTAR