Istana Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
- Istana mendukung kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.
Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menuturkan, para pengecer sebaiknya mendaftar menjadi agen resmi agar tetap mampu menjual gas elpiji.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan, kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Hasan menuturkan, lewat pendaftaran, posisi para pengecer menjadi lebih formal.
Dengan begitu, distribusi penjualan bisa lebih tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ucap Hasan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.
Sebab, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata dia.