Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas
Gaji Komeng sebagai anggota DPD.(KOMPAS.com)
11:40
3 Februari 2025

Tak Dapat Mobil Dinas Lexus, Komeng Pakai Jeep Sendiri untuk Aktivitas

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sehari-hari sebagai anggota dewan.

Komeng mengaku anggota DPD sepertinya tidak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti anggota DPR atau menteri.

"DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Adapun, para menteri disebut-sebut menggunakan Lexus LM sebagai mobil dinas. 

Komeng, yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, ini mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerk Jeep untuk beraktivitas.

Komeng tidak mengungkap Jeep apa yang dia bawa. Namun berdasarkan LHKPN, Komeng memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp 385.000.000.

Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.

Sementara itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodif mobil Daihatsu Luxio miliknya. Mobil itu nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas. 

Namun karena belum selesai, Komeng kini menggunakan mobil Jeep-nya. 

Dia mengaku tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas.

Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.

Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.

Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #dapat #mobil #dinas #lexus #komeng #pakai #jeep #sendiri #untuk #aktivitas

KOMENTAR