Temukan Barang Orang Lain, Lakukan Ini agar Tak Jadi Tersangka Pencurian
- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan masyarakat melaporkan barang temuan kepada kepolisian dan jangan berniat menguasai benda milik orang lain tersebut.
Penjelasan ini Fickar sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36) yang menemukan dompet berisi ATM dan berujung menjadi tersangka pencurian. Sebab, Yusran justru mengorek saldo ATM itu.
“Jika menemukan barang milik orang lain sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Fickar mengatakan, laporan yang disampaikan harus rinci dengan detail tanggal hingga jam penemuan barang temuan.
Hal penting dilakukan guna menghindari kemungkinan pemilik barang terkait menuntut pihak penemu. Data ini sekaligus menjadi bukti bagi pihak penemu bahwa ia tidak mengambil apapun dari barang yang ditemukan.
“Terutana berkaitan dengan waktu menemukan dan waktu melaporkan kepada kepolisian,” tutur Fickar.
Dalam kasus Yusran, Fickar melihat pria itu tergoda sehingga dengan sengaja mengambil saldo ATM dari dompet temuan tersebut.
Dalam hal ini, terdapat unsur kesengajaan dari Yusran untuk mengambil barang (saldo) milik orang lain yang bukan menjadi haknya.
Sementara, pengambilan saldo ATM bisa ditelusuri dengan mudah oleh pihak bank karena terdapat data laporan tempat dan waktu penarikan dana.
“Sehingga dengan mudah dapat menangkap orang yang sengaja mengambil uang,” ujar Fickar.
Melihat konstruksi perkara itu, Fickar menilai unsur melawan hukum dalam delik pencurian sudah terbukti, yakni sengaja menggunakan ATM orang lain untuk mencuri uang yang tidak bukan miliknya.
“Jika saja tidak ada niatan menguasai, orang ini tidak akan pernah menjadi terdakwa pencurian,” kata Fickar.
Sebagai informasi, perkara hukum yang menjerat Yusran ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal saat Yusran yang tengah berangkat ke pasar pada November 2024 menemukan dompet hitam berisi uang tunai, kartu ATM, dan kertas dengan tulisan PIN ATM.
Alih-alih melapor ke polisi, Yusran tergoda mengorek isi ATM itu hingga jumlah total Rp 20 juta.
"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tutur Agus.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan latar belakang kehidupan Yusran, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kesepakatan damai dengan pemilik, dan ganti rugi material kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Tag: #temukan #barang #orang #lain #lakukan #agar #jadi #tersangka #pencurian