Legislator Sebut Tak Semestinya Korban Kekerasan Seksual Tanggung Biaya Visum
- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan pemerintah baik pusat dan daerah harus turut menanggung biaya visum bagi korban kasus kekerasan seksual.
Selly mendorong, harus ada anggaran untuk biaya visum agar para korban kekerasan seksual tidak dibebani, khususnya bagi mereka yang berasal dari kelompok rentan.
"Saya mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pembenahan kebijakan dan penganggaran secara terpadu, agar biaya visum dan layanan terkait tidak lagi menjadi beban korban, sesuai amanat UU TPKS dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Selly saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Selly menegaskan, visum bukan hanya pemeriksaan medis biasa, tetapi kewajiban negara dalam menjamin keadilan substantif.
Baca juga: Menteri PPPA Akui Ada Pemda yang Tak Biayai Visum Kekerasan Seksual
"Oleh sebab itu, visum bisa dan harus dianggarkan, baik melalui APBD, DAK (Dana Alokasi Khusus), maupun mekanisme anggaran di institusi penegak hukum," lanjutnya.
Ia menjelaskan, DPR RI bersama pemerintah juga telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat layanan di daerah.
Alokasi DAK ini mencakup layanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan korban.
Selain itu, ia menyorot penguatan One Stop Service atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terpadu yang melibatkan unsur Kepolisian.
"(UPTD PPA) perlu terus didorong agar korban memperoleh layanan yang cepat, terkoordinasi, dan berperspektif korban sejak tahap awal pelaporan," tuturnya.
Selain itu, Selly mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Kepolisian seharusnya punya mekanisme penganggaran untuk penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk visum.
"Unit PPA di Kepolisian pada prinsipnya telah memiliki skema penganggaran untuk penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk kebutuhan visum dan pemeriksaan pendukung lainnya," ucap Selly.
Dalam hal penegakan hukum kasus kekerasan seksual, kata Selly, tidak seharusnya korban dibebankan biaya terkait visum.
Apalagi visum et repertum merupakan alat bukti krusial dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, serta bagian yang tidak terpisahkan dari hak korban untuk memperoleh keadilan.
"Tidak semestinya korban dibebani biaya atas proses yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Pria di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Visum Bocah Diduga Pencuri
Jika visum tidak ditanggung negara, menurutnya, ini akan menimbulkan hambatan struktural terhadap akses keadilan, khususnya perempuan dan anak dari kelompok rentan.
"Korban tidak hanya menanggung trauma fisik dan psikis, tetapi juga dibebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan hukum yang adil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa mengeluhkan pada 2026 ini biaya visum korban kekerasan seksual tak lagi dibiayai pemerintah.
Padahal, visum ditanggung pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.
Sekretaris LPA, Fatriatulrahma saat dikonfirmasi Selasa (27/01/2026) mengatakan, hal itu membuat banyak korban dari keluarga miskin tidak mampu menjalani pemeriksaan yang diperlukan, sekaligus menyebabkan angka kasus terus meningkat.
Baca juga: Pemeriksaan Reza Arap dan Hasil Visum Lula Lahfah Hari Ini
"Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi," ujar Fatriatulrahma.
Menurutnya, korban sering kali berasal dari kalangan ekonomi lemah ke bawah yang menjadi kelompok paling terdampak.
Tanpa biaya visum yang ditanggung, mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai alat bukti hukum dan untuk penanganan kesehatan.
"Padahal, visum adalah bagian penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Tanpa itu, banyak kasus hanya telantar," jelasnya.
Tag: #legislator #sebut #semestinya #korban #kekerasan #seksual #tanggung #biaya #visum