PT. TRPN Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah lakukan pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, atas pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Disebutkan bahwa total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare.
Pengakuan itu disampaikan kepada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 31 Januari 2025, lalu.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN itu disanksi administratif juga denda akibat kesalahannya.
"Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," kata Doni dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," ucap Doni.
PT TRPN diketahui menjadi perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu untuk membangun pagar laut. Pemasangan pagar laut itu termasuk bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun kemudian, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kalau kegiatan reklamasi oleh PT TRPN tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.
Aktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi itu pun akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan itu menjadi yang kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah lebih dulu menyegelnya pada 15 Januari 2025.
Tag: #trpn #akui #salah #soal #pagar #laut #bekasi #disanksi #denda #wajib #pulihkan #lingkungan