Revisi UU Kementerian Negara Segera Disahkan di Paripurna, Presiden Terpilih Bisa Angkat 34 Menteri Lebih
Ilustrasi Gedung DPR. Pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU PKS.
22:40
9 September 2024

Revisi UU Kementerian Negara Segera Disahkan di Paripurna, Presiden Terpilih Bisa Angkat 34 Menteri Lebih

  Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat  paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I.   "Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).   Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju. Para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.  

  Sebelum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat II, Anggota Baleg dari fraksi PKS Amin AK menyatakan, perubahan UU Kementerian Negara merupakan satu keharusan akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PUU -IX/2019.   "Fraksi PKS berpendapat penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu; Pasal 6 A, sehingga berbunyi sebagai berikut, dalam hal tertentu pembentukan kementerian tersendiri dapat ditentukan dengan sub pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 pada prinsipnya berdasarkan kebutuhan presiden dan penyelenggara pemerintahan yang baik," ungkap Amin AK.   Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.   

  Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.   Anas mengatakan Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.   "Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” ungkap Anas saat rapat dengan Baleg DPR.   Anas mengatakan, pada prinsipnya pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.   

  Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.   Lebih lanjut, Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.   “Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” pungkasnya

Editor: Banu Adikara

Tag:  #revisi #kementerian #negara #segera #disahkan #paripurna #presiden #terpilih #bisa #angkat #menteri #lebih

KOMENTAR