Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta
Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta. (Suara.com/Yaumal)
18:52
9 September 2024

Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta

Mantan Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firjan Taufa mengaku diancam akan terus bekerja jika tidak membayar uang 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK

Awalnya, Firjan yang menjadi tahanan dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di rutan KPK pada Gedung C1. 

Kemudian, dia dipindahkan ke rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari.  Saat menjalani masa isolasi itu, Firjan mengaku didatangi tahanan lainnya yautu Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Anar Maruf.

"Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Baca Juga: Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

"Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting," jawab Firjan. 

Meski begitu, Firjan mengatakan dirinya tidak mencari tahu lebih dalam soal istilah korting yang dimaksud. Namun, dia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting. 

"Yang korting siapa?," tanya jaksa. 

"Juli Amar," timpal Firjan. 

"Setelah dikenalkan, saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya," lanjut Firjan. 

Baca Juga: "Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

Sidang kasus pungli Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)Ilustrasi sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

"Apa itu? Ada enggak disampaikan ada aturan yang sudah turun temurun?" tanya jaksa. 

"Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya, dibilang iuran, saya posisi waktu itu belum ngerti juga," sahut Firjan.

Lalu, dia dijelaskan bahwa iuran tersebut wajib. Ia juga diberi tahu bahwa iuran tersebut diberikan kepada petugas rutan. 

"Dijelaskan berapa iurannya?" tanya jaksa. 

"Awalnya disuruh Rp20 (juta). Maksudnya langsung Rp20 juta. Saya bilang, 'untuk apa?' (dijawab) 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa, jadi saya bingung terus saya bilang, 'saya minta waktu dulu'," tutur Firjan. 

Firjan juga mengaku menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar. Dia kemudian menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar kepada pengacaranya.

"Berapa ditransfer?" tanya jaksa. 

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Saya waktu itu Rp21,5 juta," sahut Firjan. 

Selanjutnya, Firjan mengungkapkan adanya penjelasan sejumlah ancaman bagi tahanan yang enggan membayar 'setoran' bulanan. 

"Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yori sama Pak Juli kalau nggak kasih begini, kalau enggak kasih begini?" tanya jaksa. 

"Ada di awal waktu itu, 'kalau bapak nggak kasih iuran harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana'," tutur Firjan menirukan ancaman bagi tahanan tersebut.

Pungli Rutan KPK Jerat 15 Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK  yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #terkuak #istilah #korting #cerita #koruptor #korban #pungli #rutan #diancam #jika #sebulan #setor #rp20 #juta

KOMENTAR