Agar Tak Dianggap Politisasi Kasus, KPK Diminta Berani Usut Laporan terhadap Jampidsus
DIMINTA USUT KASUS - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK diminta berani usut laporan para pemerhati korupsi terhadap Jampidsus. /Foto: dokumentasi 
12:55
2 Februari 2025

Agar Tak Dianggap Politisasi Kasus, KPK Diminta Berani Usut Laporan terhadap Jampidsus

Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurus sejumlah kasus korupsi.

Salah satunya yang jadi sorotan masyarakat adalah kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menuturkan Prabowo perlu turun tangan untuk menjaga marwah pemerintahan, lantaran selama ini dianggap tidak becus dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih presiden ke delapan RI itu tegas ingin memberantas korupsi, bahkan meminta penegak hukum mengejar hingga ke angkasa para pelaku tindak pidana korupsi.

“Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK, bagaimanapun reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi kepada wartawan, Minggu (2/2/2025),

Baca juga: Laporan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK

Menurutnya, intervensi Presiden Prabowo dalam hal memberantas korupsi harus dilakukan.

Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum dalam hal ini KPK, yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok.

“Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah pada KPK sejak periode lalu, berimbas pada kepercayaan publik pada Prabowo,” tutupnya.

Menurut dia, ada anggapan KPK mempolitisasi kasus lewat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dikatakan bahwa dengan memproses Jampidsus dan Hasto, KPK bisa menampik tuduhan tersebut.

Tidak hanya pada kasus  Korupsi Jampidsus, melainkan kasus yang lain, beberapa skandal yang seolah KPK lakukan secara politis, tidak sungguh-sungguh.

Selain dugaan korupsi Jampidsus Febrie, juga ada kasus Harun Masiku, Hasto, dan lainnya.

Patut diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta, pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

MAKI Datangi KPK Pekan Lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI)  Boyamin Saiman juga mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025) pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkit laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK yang tak kunjung berproses.

Boyamin Saiman berharap pimpinan KPK yang baru menunaikan komitmennya agar tak ada kesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi.

Boyamin sendiri mengaku belum mengetahui lebih lanjut sejauh mana KPK memproses laporan tersebut.

"Mudah-mudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kami akan masukkan surat," kata Boyamin.

Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Goverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.  

Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. 

Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Juru Bicara KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. 

Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. 

Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus. 

Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan. 

 “Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #agar #dianggap #politisasi #kasus #diminta #berani #usut #laporan #terhadap #jampidsus

KOMENTAR