Ini Pentingnya Perlindungan dan Komersialisasi Paten pada Industri dan Produk Kosmetik di Indonesia
DJKI gelar Festival Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema “DJKI Mendengar dan Mengedukasi” yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu (7/9/2024). Kali ini, DJKI Mendengar dan Mengedukasi mengajak para industri kosmetik lokal Indonesia perlu mengetahui pentingnya perlindungan dan komersialisasi paten dalam produk kosmetik. 
14:57
9 September 2024

Ini Pentingnya Perlindungan dan Komersialisasi Paten pada Industri dan Produk Kosmetik di Indonesia

- Beberapa tahun belakangan, Pemeriksa Paten Ahli Madya Fauziah dalam paparannya mengatakan, industri kosmetik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan kompetitif. 

Itu semua terjadi berkat adanya perlindungan dan komersialisasi paten yang menjadi hal penting bagi perkembangan kosmetik lokal. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemalsuan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas. 

Menurut Fauziah, Indonesia sebagai negara biodiversity menyimpan banyak keragaman hayati yang bermanfaat sebagai bahan kosmetik. 

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para peserta yang berasal dari kalangan beauty enthusiasts untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang mereka hasilkan, khususnya soal perlindungan paten pada formulasi dan teknologi yang digunakan untuk memprosesnya. 

“Perlindungan paten pada kosmetik tidak hanya seputar estetika saja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha kosmetik untuk memonopoli panten yang ia miliki,” ujar Fauziah. 

Hal tersebut disampaikan Fauziah saat menghadiri acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu (7/9/2024). 

Lebih lanjut Fauziah mengingatkan dengan adanya peran perlindungan paten ini, para pengusaha kosmetik harus melakukan komersialisasi terhadap invensi yang dimiliki, seperti penjualan, kolaborasi dengan pihak lain dengan memberikan lisensi, atau mengekspornya ke luar negeri. Selain itu, hal ini juga dapat menambah portofolio bagi perusahaan. 

“Setelah mendapatkan perlindungan atas patennya, para pemilik invensi di bidang kosmetik dapat melakukan komersialisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik melalui monopoli invensi atau memberikan lisensi pada pihak lain,” ucap Fauziah.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Ni Putu Ekayani Scorpiasanty mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan keamanan pada produk kosmetik dan cara pembuatannya, selain melindungi paten dan mengkomersialisasikannya.

Eka turut mengimbau kepada para pengguna kosmetik, khususnya produk yang marak dijual di loka pasar untuk terus mencari informasi deskripsi produk yang akan dibeli.

“Bagi para konsumen yang biasa membeli secara daring, selalu lakukan cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa, supaya terhindar dari produk-produk palsu dan tidak aman bagi kesehatan,” ujar Eka.

Lebih lanjut, Ni Kadek Eka Citrawati yang lebih akrab dipanggil Dekti selaku pemilik dari PT Bali Alus menyatakan, pihaknya telah merasakan keuntungan dari melindungi kekayaan intelektual atas produk-produknya. Terdapat dua pendaftaran merek dan dua pendaftaran desain industri pada kemasan produknya.

Dekti mengingatkan para peserta yang memiliki usaha yang sama di bidang kosmetik untuk terus berusaha mengembangkan produknya seiring dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi.

“Meskipun ketika menjalani prosesnya kalian akan mengalami hambatan, tidak apa-apa terus ikuti saja prosesnya, nanti akan ada hasilnya. Dengan memiliki perlindungan ini, kita dapat melakukan usaha dengan lebih aman,” pungkas Dekti.

Editor: Content Writer

Tag:  #pentingnya #perlindungan #komersialisasi #paten #pada #industri #produk #kosmetik #indonesia

KOMENTAR