



Kasus Pembunuhan Siswi SMP oleh Anak-anak di Palembang, KemenPPPA: Pelaku Kecanduan Video Porno
Perbuatan ini diduga terjadi setelah para pelaku menonton video porno.
"Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
"Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti rudapaksa dan pencabulan," tambahnya.
Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno.
Konsumsi video porno dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.
"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orangtua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet," ujar Nahar.
Polda Sumatera Selatan telah melakukan penetapan tersangka terhadap IS (16), NSA (12), MZF (13) dan AS (12).
Dalam kasus ini, Nahar mengatakan para pelaku masih berusia anak.
Maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku maka perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” ucap Nahar.
Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.

Tag: #kasus #pembunuhan #siswi #oleh #anak #anak #palembang #kemenpppa #pelaku #kecanduan #video #porno