Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
07:06
2 Februari 2025

Beri Sanksi 8 Pejabat di Kasus Pagar Laut, Nusron Pastikan Tak Ada yang Terlibat Lagi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya.

"Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu," ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/2/2025).

Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.

"Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan.

"Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.

Ia melanjutkan dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Berikut daftarnya:

  • JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  • SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
  • ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
  • WS, Ketua Panitia A;
  • YS, Ketua Panitia A;
  • NS, Panitia A;
  • LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET;
  • KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #beri #sanksi #pejabat #kasus #pagar #laut #nusron #pastikan #yang #terlibat #lagi

KOMENTAR