

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)


Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dinilai Bisa Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, terkait membantu mutasi pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ADM di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menegaskan, putusan etik itu secara tegas bisa mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai peserta calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Pasalnya, Nurul Ghufron salah satu dari 40 peserta Capim KPK yang lolos tes tertulis. "Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghudron dalam proses seleksi Capim KPK. Putusan etik ini mengungkap fakta-fakta penting termasuk tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi pejabat Kementan pada saat KPK menangani kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)," kata Praswad kepada wartawan, Minggu (8/9). "Dengan adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," sambungnya. Praswad menegaskan, jika panitia seleksi (Pansel) tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka proses seleksi hanya sia-sia untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon Pimpimpinan. Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar, proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. "Sosok Capim KPK yang melanggar etik (bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," cetus Praswad. Selain itu, Praswad pun menegaskan putusan etik terhadap Nurul Ghufron bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan proses penindakan. Sebab, hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK. "Artinya Putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan. KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," tegas Praswad. Ia menekankan, jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana. "Sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang," ujar Praswad. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9). "Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," sambungnya. Adapun, sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan. "Agar Terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," ucap Tumpak. Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. "Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," pungkas Tumpak.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #terbukti #langgar #etik #nurul #ghufron #dinilai #bisa #didiskualifikasi #dari #seleksi #capim