DPR Janji Awasi Kebijakan Jual Elpiji 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi
Juru bicara Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade(Dok. Kompas.com)
15:16
1 Februari 2025

DPR Janji Awasi Kebijakan Jual Elpiji 3 Kg Lewat Pangkalan Resmi

- DPR memastikan bakal mengawasi kebijakan pemerintah yang akan menjual gas elpiji berukuran 3 kilogram (kg) melalui pangkalan resmi.

Sebab, penjualan elpiji berukuran 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025.

"Ya tentu kita DPR akan mengawasi langsung, kan kita akan dapat laporan dari dapil (daerah pemilihan), dari masyarakat. Apalagi saya di Komisi IV kan bermitra dengan Pertamina," kata Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025).

Andre berharap kebijakan itu bisa efektif sehingga distribusi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran. Jika nantinya tidak efektif, maka dapat dievaluasi.

Oleh karenanya, politikus Partai Gerindra ini meminta publik melihat implementasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kasihlah ruang pemerintah dulu untuk bisa meringankan beban masyarakat. Nah, mudah-mudahan cara ini efektif, kalaupun nanti cara ini tidak efektif, nanti tentu akan dilakukan evaluasi," ucap dia.

Menurut Andre, kebijakan ini diambil demi berpihak kepada rakyat.

Andre berharap lewat kebijakan ini masyarakat juga akan menerima gas elpiji sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

"Bukan harga yang harusnya Rp 12.000-an lebih, terima Rp 20.000, bahkan Rp 30.000, tujuan pemerintah kan melakukan itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan begitu, penjualan elpiji berukuran 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar nomor induk perusahaan terlebih dulu," terang Yuliot di Jakarta, Jumat (31/2025).

Pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Yuliot juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini diimplementasikan, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.

Diharapkan, dengan rantai distribusi yang lebih singkat, harga elpiji 3 kg dapat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #janji #awasi #kebijakan #jual #elpiji #lewat #pangkalan #resmi

KOMENTAR