Terkena Efisiensi, Kejagung Ungkap Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir 50 Persen
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Shela Octavia)
12:56
1 Februari 2025

Terkena Efisiensi, Kejagung Ungkap Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir 50 Persen

- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya juga terkena dampak efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas di Korps Adhyaksa diblokir hingga 50 persen.

"Untuk anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50 persen," kata Harli, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Harli menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa anggaran di Kejaksaan Republik Indonesia tidak terkena efisiensi.

Namun, Harli mengakui bahwa ia belum memiliki rincian data mengenai jumlah anggaran yang terkena efisiensi di Kejaksaan.

Ia berencana untuk menanyakan lebih lanjut mengenai hal ini kepada Bagian Keuangan.

"Senin saya tanya ya (ke) Keuangan," ucap dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Arahan tersebut diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L tahun 2025 sebesar Rp 256,10 triliun.

Anggaran yang akan diefisiensikan mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #terkena #efisiensi #kejagung #ungkap #anggaran #perjalanan #dinas #diblokir #persen

KOMENTAR