Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut?
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). . Menteri Nusron menjelaskan sanksi berat bagi pegawai ATR/BPN, tapi pihaknya tidak mengusut dugaan tindak pidananya. 
10:25
1 Februari 2025

Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut?

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa delapan pegawai kementeriannya telah dijatuhi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatam, terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

Sanksi Terhadap Pegawai

Nusron menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.

Meski delapan pegawai tersebut telah disanksi, Nusron mengaku tidak mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik suap, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana. 

Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."

"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."

"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.

Penjelasan Mengenai Sanksi

Nusron menambahkan bahwa sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat.

"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.

"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. 

Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."

"Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.

Pembatalan Sertifikat

Nusron juga mengumumkan bahwa sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Temuan dan Rincian Sertifikat

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT CIS, dan sembilan bidang perorangan.

Sementara itu, terdapat 17 bidang yang memiliki SHM.

Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023.

Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengonfirmasi informasi ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: timtribunsolo

Tag:  #alasan #menteri #nusron #usut #dugaan #pidana #kasus #pagar #laut

KOMENTAR