Bos Timah Bangka Belitung Keberatan Didakwa Korupsi, Jaksa Beri Jawaban Selasa Pekan Depan
Tamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP menjalani sidang beragendakan pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa Tamron dalam eksepsinya menyatakan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya banyak kejanggalan dan ketidakjelasan.
“Kami mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dengan alasan berikut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo karena penuntut umum salah menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi yang tidak relevan dengan perkara a quo,” kata kuasa hukum Tamron dalam sidang.
Kuasa hukum Tamron melanjutkan, UU Tindak Pidana Korupsi untuk Tamron tidak relevan karena status usahanya hanya anak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan keuangan atau kekayaan negara.
“Maka apapun yang terjadi keuangan di PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan negara. Sehingga perkara a quo tidak dapat didakwakan UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kwang Yung alias Buyung dalam persidangan menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan kerugian negara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya telah diketahui secara umum PT Timah hanya anak perusahaan yang tidak menerima fasilitas dari negara. Sehingga apapun yang terjadi dalam keuangan PT Timah tidak ada kaitannya sama sekali dengan keuangan negara melainkan hanya risiko bisnis yang lumrah terjadi saat menjalankan kegiatan usaha,” jelas kuasa hukum Buyung.
Merespon nota keberatan dari kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.
“Mengajukan Majelis (Tanggapan),” kata JPU di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim di persidangan mengungkapkan sidang lanjutan akan digelar Selasa (10/9/2024) mendengar tanggapan dari JPU.
“Sepakat ya Selasa tanggapan Jaksa atas nota keberatan untuk terdakwa Tamron alias Aon dan Kwang Yung alias Buyung. Dan Kamis kita membacakan putusan,” jelas hakim.
Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.
Dalam dakwaan jaksa Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.
Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.
Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.
Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #timah #bangka #belitung #keberatan #didakwa #korupsi #jaksa #beri #jawaban #selasa #pekan #depan