Diduga Bunuh Wanita di Pondok Aren, Oknum Prajurit TNI AD Ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang
Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki R Putra menuturkan saat ini oknum anggota yang bersangkutan sudah ditahan di Denpom Jaya 1 Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan,” urainya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, komitmen pimpinan TNI AD akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yg melanggar hukum.
“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” imbuh Kapendam.
Dia memastikan perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut.
Diketahui oknum anggota TNI AD tersebut berasal dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.
Dari satuan yang bersangkutan melaksanakan pencarian terhadap oknum tersebut.
Atas pencarian yang dilakukan, yang berangkutan berhasil ditangkap di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan krpada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia..
Kemudian pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1 Tangerang untuk mengecek ke lokasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
Setelah benar ditemukan korban di lokasi maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
Penemuan Jasad Wanita
Garis polisi membentang di depan sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/1/2025).
Garis polisi yang membentang di lokasi kejadian, tampak mencolok dengan tulisan "Dilarang Keras Melewati Garis Polisi Militer".
Aroma busuk tercium ketika melintas di depan rumah kontrakan yang terletak di tengah pemukiman warga itu.
Bau busuk yang menggegerkan warga ternyata berasal dari jasad seorang perempuan berinisial N (26), seorang single parent yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju.
Pihak kepolisian belum ada yang memberikan respons perihal penemuan jasad wanita ini.
Tag: #didugabunuh #wanita #pondok #aren #oknum #prajurit #ditahan #denpom #jaya #tangerang