



Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis terhadap Haris dan Fatia mendapat sambutan baik dari Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
Menurut Novel, putusan tersebut sudah ideal dan menjadi poin positif bagi peradilan di Indonesia.
"Bagi saya putusan ini ideal. Melihat apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia itu adalah kritik atas masalah lingkungan dan keadilan. Dan apa yang ia lakukan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Novel Baswedan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Novel menilai, putusan tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat Indonesia.
Jika dalam vonis Haris dan Fatia dinyatakan bersalah, menurut Novel, akan menjadi preseden buruk yang berbahaya.
"Ini akan menjadi pembungkaman. Tapi Alhamdulillah hari ini hakim kemudian membuat keputusan yang objektif dan ini jadi kemenangan untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, memaknai putusan ini sebagai bentuk wajah keadilan negeri.
"Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini."
"Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Meski demikian, bagi Suciwati putusan hakim itu cukup mengagetkan dirinya.
"Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.
Beruntungnya, kata Suciwati, majelis hakim justru memberi vonis bebas untuk Haris dan Fatia.
Komentar Luhut

Di sisi lain, Luhut justru sedikit menyesalkan putusan hakim terhadap Haris dan Fatia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting yang tak dijadikan pertimbangan hakim selama persidangan.
"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim."
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Terlepas dari hal tersebut, Luhut tetap menghormati apapun putusan hakim.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut pun mempercayakan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.
"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar."
"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sempat Dituntut 3,5-4 Tahun, Kini Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, JPU menuntut Haris dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Namun, pada hari ini justru Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.
Hakim menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang diperkarakan tidak termasuk pencemaran nama baik.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim.
Majelis Hakim juga berpendapat, video podcast yang diperkarakan, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Sehingga, dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka dinyatakan tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi/Rahmat Fajar Nugraha)
Tag: #vonis #bebas #haris #fatia #disambut #baik #novel #baswedan #disesalkan #luhut #karena