Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan
Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Jaksa awalnya mengungkap ada enam tahapan pengadaan barang jasa truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas.
"Apakah penyimpangannya ahli temukan itu hanya di proses pelelangan yang melakukan pengaturan itu atau ada lagi di tahapan-tahapan lain?" tanya jaksa dalam persidangan.
Mendapat pertanyaan jaksa, Irfan menerangkan penyimpangan terjadi di semua tahapan.
"Nggak, hampir di semua tahapan ada penyimpangan. Mulai dari tahap penganggaran," ucap Irfan.
Irfan mengungkap pada tahapan penganggaran ditemukan fakta William Widarta selaku Direktur CV Dilema Mandiri yang akhirnya menjadi pelaksanaan pekerjaan ikut dalam proses penganggaran.
Lalu di tahap persiapan pengadaan, kata Irfan, sebelum pengadaan ada penyusunan dokumen.
Pihak PPK menyusun dan menetapkan HPS tanpa melakukan survei harga pasar.
"Dia (PPK) malah menggunakan data RAB yang didapatkan dari CV Dilema Mandiri. Ada lagi PPK menyusun dan menetapkan spek teknis yang dibuat oleh CV Dilema Mandiri," ucapnya.
Lalu penyusunan dokumen lelang, lanjutnya, menggunakan data spek teknis dan data RAB yang diperoleh dari CV Dilema Mandiri.
"Itu yang di tahap persiapan. Kemudian di tahap lelang atau pemilihan penyedia. Lelangnya diadakan secara formalitas, karena sebelum proses lelang, itu sudah ditentukan CV Dilema Mandiri yang akan melaksanakan pekerjaan," terangnya.
Lanjutnya pada proses pelelangan CV Dilema Mandiri meminjam perusahaan lain untuk mengatur proses lelang.
"Lalu di tahapan terakhir itu di tahap pelaksanaan kontrak. Pelaksanaan kontrak itu ternyata seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dilema Mandiri, padahal pemenang lelang itu Trikarya Abadi Prima," ungkapnya.
CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang Truk di Basarnas
Irfan Febriandi pun mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas.
Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas.
"Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan," kata Irfan.
Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang.
"Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya," terangnya.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #saksi #ahli #bpkp #sebut #penyimpangan #lelang #pengadaan #truk #basarnas #terjadi #semua #tahapan