DPR Desak ATR/BPN Seret Pelaku Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Jalur Hukum: Khawatir Jadi Agunan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)
18:24
30 Januari 2025

DPR Desak ATR/BPN Seret Pelaku Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Jalur Hukum: Khawatir Jadi Agunan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk bawa ke jalur hukum seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah pada sengketa pagar laut di perairan Tangerang.

"Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun. Baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya," kata Rifqi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia khawatir kalau sampai ada pihak yang menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan untuk pinjaman utang.

"Saya beberapa kali menyampaikan kalau itu dijadikan agunan di perbankan mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut," imbuhnya.

Sejauh ini, Komisi II menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian ATR dalam mengusut sengketa pagar laut tersebut. Menurut Rifqi, Kementerian ATR cukup berani dengan membatalkan sertifikat di 50 bidang tanah karena dinilai bermasalah.

"Ini patut kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah, terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang. Kami berikan support," ujarnya.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya membatalkan 50 bidang sertifikat hak atas tanah yang ada di area pagar laut di perairan Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod.

Nusron menyampaikan pembatalan sertifikat itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan. Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod. Nusron mengatakan, sepanjang pagar tersebut ditemukan 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.

"Selama ini yang dibatalkan 50 bidang dari 263 dan 17. sisanya sedang berjalan masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," ungkap Nusron.

Dia menduga, jumlah bidang yang dibatalkan sertikatnya masih akan terus bertambah.

"Potensi bertambah karena kita baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," ucapnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #desak #atrbpn #seret #pelaku #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #jalur #hukum #khawatir #jadi #agunan

KOMENTAR