Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR Lakukan Audit Investigasi, Apa Hasilnya?
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kantornya telah melakukan audit investigasi buntut kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Lantas, apa saja hasilnya?
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Nusron, dalam setiap kegiatan survei dan pengukuran bidang tanah, Kementerian ATR/BPN selalu melibatkan dua pihak, yaitu petugas survei dari Kementerian ATR/BPN dan petugas survei berlisensi yang hasil surveinya disahkan petugas ATR/BPN.
Sementara itu, rekomendasi kedua yang diberikan berupa pemberian sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya.
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial," ujarnya.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS; eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; serta Ketua Panitia A berinisial WS.
Selanjutnya, Ketua Panitia A berinisial YS; Panitia A bernisial NS; eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET berinisial LM; dan eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Tag: #buntut #kasus #pagar #laut #kementerian #lakukan #audit #investigasi #hasilnya