Polisi Bubarkan Demonstran di Semarang dengan Tindakan Represif, DPR: Mengikis Kepercayaan Publik
Dikatakan Gilang, tindakan represif tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kalau kita pakai cara tindakan represif hanya akan memperburuk situasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ungkap Gilang, dilansir Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, penggunaan kekerasan dalam membubarkan demonstran dapat menimbulkan kemarahan masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta aparat keamanan agar tetap mengedepankan sisi humanis.
“Aparat keamanan agar tetap mengedepankan dialog, kebijaksanaan, dan sisi humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Cecep Handoko turut mengecam tindakan represif Kepolisian RI (Polri) terhadap para demonstran yang berada di depan gedung DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024) malam.
Tindakan represif Polri itu dinilai sebagai buntut dari tindakan pemerintah dan DPR yang memaksakan kehendak soal pengesahan revisi UU Pilkada.
"Tentunya merasa prihatin, karena polisi dan mahasiswa serta masyarakat ini korban atas tindakan pemerintah dan DPR yang memaksakan kehendak. Tetapi, aksi kekerasan tidak perlu terjadi," ujar pria yang kerap disapa Ceko ini kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurutnya, aksi demonstrasi mahasiswa itu merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah dan DPR yang terlalu bernafsu berkuasa.
"Akhirnya yang benturan sesama anak bangsa, aku yakin teman-temen aparat keamanan jika karena bukan tugas enggak akan mau ribut dengan para demonstran," kata Ceko.
Lebih lanjut, Ceko turut mendorong anggota DPR untuk turun ke lapangan menyelamatkan peserta demonstran dari serangan aparat Polri.
Apalagi aksi demonstran ini bagian dari penolakan terhadap RUU Pilkada yang pada akhirnya batal disahkan.
"Karena sejatinya ruang eksekutif dan legislatif itu berbeda, jadi sudah seharusnya anggota DPR berpihak kepada rakyat yang demo," tandas Ceko.
Polisi Tahan 32 Pendemo di Balai Kota Semarang
Sebanyak 32 peserta aksi demonstrasi ditahan pihak kepolisian.
Puluhan pendemonstran yang masih ditahan polisi ini terdiri dari 22 pelajar SMK dan 10 mahasiswa.
Polisi berencana memanggil orang tua dari para pelajar.
Untuk mahasiswa, polisi langsung melakukan pemeriksaan.
“Iya ada orang yang kami amankan. Rencana hari ini kami panggil orang tua pelajar SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Tag: #polisi #bubarkan #demonstran #semarang #dengan #tindakan #represif #mengikis #kepercayaan #publik