Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 
19:26
27 Agustus 2024

Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

- Crazy Rich Surabaya, Budi Said disebut-sebut mendapatkan keuntungan Rp 35 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian emas Antam periode 2018 hingga 2022.

Keuntungan Rp 35 miliar itu menurut jaksa diperoleh dari selisih harga emas antara harga pasaran dengan harga yang diperoleh Budi Said hasil kongkalikong dengan broker dan pihak Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam.

"Bahwa perbuatan terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Abdul Hadi Aviciena telah memperkaya terdakwa yaitu menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kilogram yaitu 58,135 kilogram atau setara nilai Rp 35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Budi Said dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menganggap Budi Said dianggap memperkaya diri sendiri atas pembelian emas 7 ton lebih.

Di mana saat itu Budi Said membayarkan Rp 3,5 triliun berdasarkan kesepakatan bersama pihak BELM Surabaya.

Namun, emas yang diperolehnya hanya sebanyak 5,9 ton lebih.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes Budi Said dengan cara gugat perdata dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Perbuatan terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Abdul Hadi Aviciena telah memperkaya, yaitu dengan kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," ujar jaksa.

Selain Budi Said, perbuatannya juga menguntungkan pihak-pihak lain, termasuk di antaranya Eksi Anggraeni selaku broker.

Kepada Eksi, Budi Said memberikan fulus untuk melancarkan pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan Antam.

Uang diberikan sebesar Rp 92.092.000.000 (sembilan puluh dua miliar lebih), terdiri dari fee sebesar Rp 57.120.000.000 dan insentif sebesar Rp 34.972.000.000.

"Terdakwa Budi Said memberikan fee berupa uang kepada Eksi Anggraeni sebesar Rp 10.000.000 per kilogram untuk pecahan berat emas 1.000 gram yang sampai dengan bulan November 2018 telah menerima Rp 92.092.000.000," kata jaksa.

Kemudian Eksi Anggraeni atas perintah Budi Said, memberikan uang, emas, dan mobil kepada para petinggi BELM Surabaya Antam, yakni: Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

"Selanjutnya Eksi Anggraeni atas perintah terdakwa Budi Said juga telah melakukan pemberian kepada pihak-pihak BELM Surabaya," kata jaksa.

Berikut merupakan rincian pemberian Budi Said melalui Eksi terhadap pihak BELM Surabaya Antam.

1. Enda Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01:

  • menerima 1 keping Emas seberat 50 gram pada bulan April 2018;
  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM pada bulan Mei
    2018;
  • menerima uang tunai Rp20.000.000,00 pada bulan September 2018; dan
  • menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk biaya umroh pada bulan September 2018.

2) Misdianto selaku Karyawan BELM Surabaya 01, yaitu:

  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG; dan
  • menerima uang sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dalam periode maret s/d Juni 2018.

3) Achmad Purwanto sebagai admin pada BELM Surabaya 01:

  • menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Atas perbuatannya, mereka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, khusus Budi Said juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #crazy #rich #surabaya #didakwa #perkaya #diri #sendiri #miliar #dalam #kasus #korupsi #emas

KOMENTAR