Daftar CPNS 2024? Simak Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar
ILUSTRASI CPNS - BKN umumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, lengkap dengan daftar kelompok yang bisa melamar CPNS 2024. 
14:49
26 Agustus 2024

Daftar CPNS 2024? Simak Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar

- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir menpan.go.id, per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.

Jumlah tersebut, termasuk formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar CPNS 2024

Selengkapnya, inilah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang dikutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.

1. Jika merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, mereka wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) Instansi.

2. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.

3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode seleksi.

Tak hanya itu, BKN merilis daftar kelompok yang bisa melamar CPNS 2024.

Kelompok yang Bisa Daftar CPNS 2024

1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis.

2. Tidak pernah dipidana penjara.

3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, pelamar bisa dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila:

  • Melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan;
  • Menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
  • Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #daftar #cpns #2024 #simak #yang #boleh #dilarang #dilakukan #oleh #pelamar

KOMENTAR