Pengacara Hakim PN Surabaya Minta MA Beri Atensi Khusus Terhadap Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengacara terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR RI dapat memberikan atensi atas kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum Heru, Farih Romdoni menyatakan bahwa sejak awal kliennya tidak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Farih, mengungkap sejumlah keberatan yang dialami kliennya dalam kasus dugan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Heru merupakan salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ikut memvonis bebas Ronald Tannur.
"Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan Penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum," kata Farih Romdoni kepada wartawan, Senin (27/1).
Ia mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan pun dilakukan tidak sesuai prosedur. Hal ini karena saat melakukan penggeledahan, penyidik tidak dapat menunjukan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, semua barang berharga terdakwa, termasuk harta warisan keluarga ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.
"Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara RGT," tegas Farih.
Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Heru Hanindyo bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Jaksa menyebut, ketiga hakim PN Surabaya itu mengetahui bahwa uang yang diterimanya agar Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas. Adapun uang senilai Rp 4,6 miliar itu diberikan secara bertahap.
"Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur," ucap Jaksa.
Adapun rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
"Sisanya sebesar SGD30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," urai jaksa.
Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tag: #pengacara #hakim #surabaya #minta #beri #atensi #khusus #terhadap #kasus #dugaan #suap #vonis #bebas #ronald #tannur