Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas
Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum.  
18:55
27 Januari 2025

Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas

- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum. 

Mahfud menilai bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai kasus pidana. 

Menurutnya, pemerintah tak cukup hanya menyelesaikan kasus ini dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar. 

Diketahui, di area perairan pagar laut tersebut ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Sertifikat-sertifikat dinilai cacar prosedur dan material. 

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar."

"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tulis Mahfud MD di akun X, dikutip Senin (27/1/2025). 

Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.

Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mahfud MD juga menduga ada keterlibatan 'orang dalam' dalam penerbitan sertifikat di perairan lokasi dipasangnya pagar laut.

Pakar Hukum Tata Negara itu meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, ada 263 bidang tanang dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan, Kejagung terus memantau perkembangan masalah pagar laut

Meski demikian, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini. 

"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini."

"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," kata Harli, Jumat (24/1/2025).

Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi."

"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat."

"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.

(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar A) 

Editor: Sri Juliati

Tag:  #heran #mahfud #soal #pagar #laut #duga #kolusi #korupsi #tapi #penegak #hukum #tegas

KOMENTAR