Patuhi Putusan Pengadilan, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa mereka telah membebaskan Julia Santoso dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Jumat pekan lalu (24/1). Hal itu dilakukan oleh Polri untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Selasa (21/1), PN Jaksel membatalkan penahanan Julia.
Pembatalan itu tertuang dalam putusan nomor 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025. Dia melakukan gugatan pra peradilan kepada PN Jaksel. Melalui putusan tersebut, PN Jaksel membatalkan status tersangka dan membatalkan surat penahanan atas nama Julia Santoso. Dia dilaporkan melakukan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada Senin (27/1).
Jenderal bintang satu Polri itu mengaku sudah mendapat informasi berkaitan dengan keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Julia. Sebab, kliennya tidak langsung dibebaskan dari Rutan Bareskrim pada 21 Januari lalu. Menurut dia, jeda beberapa hari dari putusan sampai Julia dibebaskan memang butuh waktu. Diantaranya untuk menuntaskan administrasi penyidikan.
”Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun, untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang dimana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” terang dia.
Setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jaksel, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. ”Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” kata dia.
Brigjen Nunung menyebut, penyidik sudah berusaha maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Mereka melakukan penyelidikan, penyidikan, dan seluruh tahapan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. ”Untuk memenuhi rasa keadilan, baik pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 silam. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau TPPU. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dittipidter Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjalankan proses hukum.
Tag: #patuhi #putusan #pengadilan #bareskrim #polri #bebaskan #julia #santoso #sejak #jumat #pekan #lalu