Pro Kontra PP No 28 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Ternyata Tidak Ditujukan Untuk Semua Remaja?
Ilustrasi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar (Freepik)
14:02
8 Agustus 2024

Pro Kontra PP No 28 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Ternyata Tidak Ditujukan Untuk Semua Remaja?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang kesehatan, salah satunya pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Namun peraturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia remaja dan sekolah tersebut menuai pro kontra.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi khususnya untuk usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut. Sedangkan di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi dengan jelas disebutkan menyasar pada pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Baca Juga: Heboh Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Dokter Kandungan Sebut Edukasi untuk Remaja Juga Penting

Peraturan ini lantas membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan hubungan seks di usia remaja. Namun beberapa pihak mengatakan peraturan ini dibuat dengan tujuan yang baik dan membantah bukan untuk melegalkan hubungan seks di kalangan pelajar.

Pro Kontra Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya mengungkapkan jika PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07/2024) itu “dapat menimbulkan anggapan terhadap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty, dikutip pada Rabu (07/08/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua kalangan remaja” namun “bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”.

Baca Juga: Penyediaan Alat Kontrasepsi Merusak Anak Usia Sekolah, Pemerintah Diminta Cabut PP 28 Tahun 2024 yang Diteken Jokowi

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” kata Nadia seraya menambahkan jika aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengungkapkan jika pihaknya selama ini banyak menyasar kepada pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” dalam pemberian alat kontrasepsi.

Sementara untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menegaskan yang dilakukan BKKBN selama ini yaitu pemberian edukasi terutama tentang seks dan kesehatan reproduksi. Sehingga bukan tentang pemberian alat kontrasepsi.

Lebih lanjut, Hasto menekankan pihaknya setelah ini akan duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk ulama untuk merumuskan aturan itu secara teknis.

“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.

Di sisi lain, aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait pelaksanaan PP baru tersebut.

“Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,” ungkapnya.

Diketahui ini bukanlah kali pertama pemerintah menuai kritik ihwal kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan alat kontrasepsi. Pada 2012 silam, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kala itu menggaungkan aksi terobosan dan kampanye mengenai penggunaan alat kontrasepsi mengingat jumlah orang yang terinfeksi HIV di Indonesia saat itu jumlahnya cukup besar mencapai 1,8 juta jiwa.

Meski demikian, Nafsih membantah tudingan jika pemerintah berencana melakukan kampanye kondom di kalangan pelajar sekolah menengah. Alih-alih, kampanye pembagian kondom hanya menyasar ke tempat-tempat seks berisiko tinggi.

Itu tadi penjelesan tentang alat kontrasepsi untuk pelajar mulai dari aturan hingga pro kontra. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kontra #tentang #alat #kontrasepsi #untuk #pelajar #ternyata #tidak #ditujukan #untuk #semua #remaja

KOMENTAR