Dear Desta, Pahami Dulu Syarat Ini Sebelum Niat Rujuk dengan Natasha Rizky
Desta dan Natasha Rizky [Instagram]
14:53
11 Juli 2024

Dear Desta, Pahami Dulu Syarat Ini Sebelum Niat Rujuk dengan Natasha Rizky

Desta keceplosan ingin rujuk dengan Natasha Rizky ketika ngobrol dengan Ariel NOAH dan Vincent Rompies baru-baru ini. Bahkan Desta mengungkap hal itu adalah impiannya.

Diketahui Desta telah resmi cerai sejak 19 Juni 2023 dengan Natasha Rizky. Meski cerai, keduanya tetap kompak membesarkan ketiga anak mereka.

Lantas apa syarat rujuk dalam Islam yang perlu diketahui Desta sebelum balikan dengan mantan istrinya? Simak penjelasan berikut ini.

Syarat Rujuk Dalam Islam

Baca Juga: Masih Saling Cinta Meski Ditalak 3 Desta, Natasha Rizky Ungkap Faktanya

Desta, Natasha Rizky dan ketiga anaknya [Instagram]Desta, Natasha Rizky dan ketiga anaknya [Instagram]

Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian atau talak. Islam mengatur ketentuan-ketentuannya dalam masalah rujuk.

Dikutip dari kemenag.go.id, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj'i yakni talak satu atau talak dua, bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Oleh karenanya, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya. Begitu juga jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.

Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi 5 persyaratan, antara lain:

  1. istri sudah habis masa iddahnya darinya
  2. istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil)
  3. istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya
  4. istri berstatus talak ba’in dari muhallil
  5. masa iddah istri dari muhallil telah habis

Ada beberapa poin penting soal rujuk dalam Islam antara lain:

Baca Juga: Curhat ke Ariel NOAH Mau Rujuk, Desta Malah Kena Cibir: Lagian Sok Cerai Segala!

1. Rujuk hanya sah jika istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj'i yakni setelah ditalak satu atau dua.

2. Istri yang sudah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra tidak dapat dirujuk. Dalam kasus ini, rujuk memerlukan akad nikah dan mahar baru.

3. Istri yang mengalami talak tiga atau talak bain kubra tidak dapat dirujuk kecuali sudah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah dan menyelesaikan masa iddahnya.

4. Istri yang mengalami talak fasakh atau khulu' juga tidak dapat dirujuk kecuali melakukan akad nikah dan mahar baru.

5. Istri yang sudah ditalak tapi belum pernah dicampuri tidak dapat dirujuk karena tak punya masa iddah.

6. Rujuk dapat dilakukan menggunakan ungkapan yang jelas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih mencakup, "Aku rujuk kepadamu," atau "Engkau sudah dirujuk." Sementara itu contoh ungkapan kinayah mencakup, "Aku kawin lagi denganmu," atau "Aku menikahimu lagi."

7. Rujuk dinyatakan tidak sah bila hanya dilakukan dengan niat tanpa diucapkan secara resmi.

8. Rujuk juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik, seperti memeluk istri atau berhubungan intim.

9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya untuk mencegah potensi fitnah dan menghindari perdebatan di kalangan ulama yang mewajibkannya.

10. Rujuk dapat dilakukan meski tanpa persetujuan atau kerelaan istri. Namun penting memperhatikan kerelaan istri karena tujuan rujuk adalah memperbaiki hubungan pernikahan.

11. Rujuk punya manfaat dapat memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang bermasalah.

12. Manfaat lain rujuk adalah menghemat biaya akad nikah dan mahar baru serta menghindari biaya sidang di Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru.

13. Rujuk juga dapat memberi manfaat dalam menjaga hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Kemungkinan Desta dan Natasha Rizky Rujuk

Sementara itu, kemungkinan rujuk Natasha Rizki dan Desta pun masih terbuka lebar. Terlebih, Natasha Rizki sempat mengaku belum ditalak 3 oleh Desta.

"Aku belum talak 3 mba. Hehhee," balas Natasha Rizki ketika menjawab pertanyaan netizen di TikTok.

Berdasarkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI, pasangan suami istri yang bercerai bisa kembali bersama tanpa menikah ulang jika masa iddah, yakni sekurang-kurangnya 90 hari. Jika masa iddah telah terlewat, pasangan yang ingin rujuk harus melakukan akad nikah yang baru.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #dear #desta #pahami #dulu #syarat #sebelum #niat #rujuk #dengan #natasha #rizky

KOMENTAR