Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Simak Penjelasan jika Lupa Jumlah Utang yang Harus Diganti
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Hal ini didasarkan pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang menjadi acuan Muhammadiyah sejak 1 Muharram 1445 H atau 2024 lalu.
Sementara itu, penetapan awal puasa Ramadan 1446 H oleh pemerintah akan diumumkan setelah digelar sidang isbat.
Jelang Ramadan 2025, umat Islam yang mempunyai utang puasa Ramadan harus segera menggantinya.
Qadha puasa Ramadan adalah mengganti puasa yang seharusnya dilakukan pada bulan Ramadhan, tapi tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh.
Qadha puasa Ramadan wajib hukumnya bagi yang meninggalkan.
Puasa Qadha dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Niat Puasa Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Sementara itu, berikut ini bacaan doa buka puasa:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya:
Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Bisa juga dengan bacaan doa buka puasa seperti berikut:ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruqu, wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya:
"Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah, serta pahala telah tetap, insya Allah."
Bagaimana jika Tak Diketahui Jumlahnya?
Dikutip dari laman kemenag.go.id, melaksanakan qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban.
Baik qadha puasa untuk dirinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Namun dalam hal ini, tidak mustahil terjadi bahwa jumlah hari yang harus qadha puasa itu tidak diketahui lagi, misalnya lantaran sudah terlalu lama, atau memang sulit diketahui jumlah harinya.
Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum.
Lantaran kelebihan hari qadha puasa adalah lebih baik ketimbang kurang.
Kelebihan hari qadha tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.
Ketentuan Puasa Qadha
Dilansir laman kepri.kemenag.go.id, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa Ramadan dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:
1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan.
2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.
Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.
Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki.
Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.
Kedua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.
Qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Tag: #bacaan #niat #puasa #qadha #ramadhan #simak #penjelasan #jika #lupa #jumlah #utang #yang #harus #diganti