BPOM: 239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi karena Langgar Ketentuan
Ilustrasi. BPOM memberikan sanksi administratif kepada 239 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. 
12:50
4 April 2024

BPOM: 239 Klinik Kecantikan Diberi Sanksi karena Langgar Ketentuan

BPOM memberikan sanksi kepada 239 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, setelah menemukan hasil intensifikasi pengawasan, pihaknya memberi sanksi berupa administratif.

"Seperti pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.

Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ratusan klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan. 

"Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33 persen) tidak memenuhi ketentuan,” papar Mohamad Kashuri. 

Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23 Februari 2024 di seluruh Indonesia. 

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs).

Kemudian, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs).

Kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Ilustrasi kosmetik Ilustrasi kosmetik (canada-usblog.com)

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.  

"Penggunaan kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter, mengandung bahan berbahaya seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan," terang dia.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #bpom #klinik #kecantikan #diberi #sanksi #karena #langgar #ketentuan

KOMENTAR