Batas Waktu Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT PPh 21 Desember 2025 di Coretax Anti Gagal
-
Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.
-
DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
-
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.
Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 merupakan batas akhir atau deadline pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari yang seharusnya jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.
Namun ingat, waktu relaksasi tersebut habis hari ini, Sabtu 28 Februari 2026. Jika tidak segera melapor, Anda berisiko menghadapi kendala sistem di detik-detik terakhir.
Alasan Relaksasi: Transisi Sistem Coretax
DJP mengungkapkan bahwa perpanjangan batas waktu ini diberikan karena adanya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.
Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang sedang beradaptasi dengan sistem baru.
Kabar baiknya, tidak ada sanksi denda administrasi bagi Anda yang terlambat melapor dari jadwal asli awal, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2026.
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda selama masa relaksasi ini.
PerbesarSiapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? - Ilustrasi Lapor Pajak (Unsplash)Panduan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Anti Gagal
Sistem Coretax berbeda dengan sistem lama. Agar proses pelaporan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Akun
Pastikan Anda memiliki akun PIC (Person in Charge) yang sudah terdaftar.
Login ke aplikasi Coretax (CTAS) dan pastikan Anda sudah mengubah peran (role) menjadi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang berwenang.
2. Membuat Bukti Potong (e-Bupot)
Masuk ke menu "e-Bupot" dan pilih "PPh Pasal 21/26".
Buat Bukti Potong (Bupot) untuk pegawai tetap (Formulir 1721-A1/A2) atau pegawai tidak tetap.
Anda bisa gunakan fitur impor data via Excel agar penginputan data karyawan dalam jumlah banyak lebih cepat dan akurat.
Lalu, klik "Submit" untuk menerbitkan bukti potong.
3. Membuat Konsep SPT
- Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Klik "Buat Konsep SPT", pilih jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan masa pajak Desember 2025.
- Pilih model SPT "Normal".
4. Posting dan Cek Data
Sistem akan otomatis menarik data dari bukti potong yang sudah Anda buat.
Periksa kembali total PPh terutang. Jika sudah sesuai, lanjut ke tahap berikutnya.
5. Bayar dan Lapor
Jika statusnya "Kurang Bayar", buat kode billing dan lakukan pembayaran.
Jika statusnya "Nihil", Anda bisa langsung klik "Bayar dan Lapor".
Masukkan kode otorisasi (tanda tangan elektronik) dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Tips Agar Tidak Error di Menit Terakhir
Mengingat hari ini adalah hari terakhir, ribuan orang kemungkinan akan mengakses server DJP secara bersamaan. Anda bisa ikuti langkah berikut ini agar tidak eror:
1. Koneksi Stabil
Pastikan internet Anda kencang agar proses loading data tidak terputus.
2. Cek Format Excel
Jika menggunakan fitur impor, pastikan format file Excel sudah sesuai dengan template terbaru dari DJP. Salah sedikit, sistem akan menolak.
3. Lapor Nihil Tetap Wajib
Meski pajak Anda nihil, semua data termasuk jumlah karyawan tetap harus terinput di lampiran agar pelaporan dianggap lengkap.
4. Hapus dan Impor Ulang
Jika terjadi error saat posting, cobalah menghapus draf bukti potong yang bermasalah dan impor ulang data yang benar.
Tag: #batas #waktu #segera #berakhir #cara #lapor #desember #2025 #coretax #anti #gagal