AS Minta Outsourcing dan PKWT Dibatasi, KSPI Tak Mau Langsung Percaya
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026)(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
16:44
28 Februari 2026

AS Minta Outsourcing dan PKWT Dibatasi, KSPI Tak Mau Langsung Percaya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tidak langsung mempercayai permintaan Amerika Serikat agar Indonesia membatasi outsourcing dan pegawai kontrak maksimal satu tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Kita harus mempelajari yang tersirat dari pasal tersebut. Kalau tujuannya ingin melemahkan kompetisi atau daya saing produk Indonesia, maka kita harus waspada terhadap pasal tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: AS Minta RI Batasi PKWT dan Outsourcing, Airlangga: Nanti Masuk UU Baru

Said menilai pasal ketenagakerjaan dalam kesepakatan dagang tersebut berpotensi melemahkan daya saing pekerja Indonesia.

KSPI tetap membuka peluang menerima poin tersebut jika benar memberi perlindungan bagi buruh.

“Kalau memang benar-benar ingin membantu buruh Indonesia sehingga bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia melalui ‘tekanan’ dari Amerika Serikat tersebut, kita sangat setuju,” ujar Said.

Said menegaskan, pembatasan outsourcing tetap wajib dilakukan meski tanpa kesepakatan dagang.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 telah memerintahkan pembatasan tersebut. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

“Tanpa ada perjanjian resiprokal pun (pembatasan outsourcing) wajib,” kata Said.

Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak menurut putusan Mahkamah Konstitusi maksimal lima tahun.

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar penelitian sederhana melalui kuesioner untuk mengetahui sikap pekerja terkait usulan kontrak maksimal satu tahun.

“Apakah setuju kontraknya paling lama satu tahun setelah itu diputus kontrak atau diangkat karyawan tetap? Kan ini enggak jelas dari permintaan Amerika itu,” ucap Said.

Baca juga: Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun

Dokumen ART menyebut pemerintah Indonesia wajib menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan outsourcing.

Dokumen itu juga meminta pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal satu tahun. Setelah itu, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Undang-Undang Cipta Kerja saat ini mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat diperpanjang hingga lima tahun.

“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen tersebut.

Tag:  #minta #outsourcing #pkwt #dibatasi #kspi #langsung #percaya

KOMENTAR