WFH ASN, Ada Risiko Kebocoran Data Negara dari WiFi hingga Perlunya Standar Keamanan
- Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini membawa pola baru dari kehadiran fisik menjadi kehadiran virtual.
Budaya absen sidik jari dan wajah pun berganti menjadi target maupun capaian kinerja.
Seiring dengan itu, ada risiko yang membayangi ketika data negara yang sebelumnya berkumpul pada server kantor, kini beralih ke cabang-cabang kecil dari ruang tamu, ruang TV, hingga meja makan di setiap rumah ASN.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN dan Risiko Keamanan Siber…
"Soal risiko WiFi di rumah, memang betul. Jadi, secara teknis perlindungan jaringan di kantor itu relatif lebih aman karena ada admin-nya. Kalau di tiap rumah, relatif lebih lemah," kata Pengamat Keamanan Siber Alfons Tanujaya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Perlu standardisasi
Alfons menuturkan, risiko itu menjadi tanda bahwa pemerintah memerlukan standardisasi saat memutuskan kebijakan.
Ia menekankan, WFH harusnya memberikan peningkatan produktivitas jika dikawal dengan baik dan adanya kontrol terpusat.
Menurut Alfons, standardisasi itu mudah untuk diimplementasikan.
Standarisasi dan menjaga keamanan data hanya masalah kedisiplinan.
"Masalah security itu masalah kedisiplinan, bukan masalah sulit atau tidak. Jadi, perlu di-upgrade saja untuk pekerjaan di rumah. Kalau misalnya mau lebih secure, lakukan standardisasi yang baik supaya semua bisa melakukan pekerjaannya dengan baik," ujar dia.
Salah satu cara yang dapat dilakukan, kata Alfons, melakukan audit security.
Pakar-pakar di kementerian perlu melakukan audit keamanan kepada karyawan yang bekerja dari rumah.
"Mereka (ASN WFH) misalnya connect ke VPN kementerian, itu dicek dong datanya. Jadi, masalah security sebenarnya masalah disiplin, bukan masalah kamu ada di kantor mana," ucap dia.
Cara lainnya, jangan memakai enkripsi yang sudah obsolete (usang) pada router WiFi. Enkripsi yang sudah usang membuat data menjadi tidak aman karena mudah diretas.
"Untuk standar koneksi, standar ISO 27001, 27701, koneksi WiFi yang minimal jangan pakai enkripsi yang sudah obsolete. Lalu perangkat yang dipakai untuk kerja jangan diberikan kepada anak atau di-share, itu yang sangat penting. Lalu akses database yang penting juga harus dijaga," ujar Alfons.
Gunakan hotspot pribadi
Jika bekerja dari kafe ketika bosan di rumah, Alfons menyarankan agar menggunakan jaringan WiFi/hotspot pribadi.
Ia menekankan, cara ini relatif lebih aman ketimbang menggunakan jaringan WiFi kafe yang belum diketahui keamanannya.
"Di kafe itu sangat rentan. Kita enggak bisa standar pengamanan enkripsinya. (Kita paksa) Ada standar minimal, enggak bisa, itu punya kafe," tutur Alfons.
Belum lagi, jika terjebak pada pemalsuan jaringan hotspot yang kerap muncul di tempat-tempat umum.
Peretas mampu mendapat berbagai sumber informasi dari jaringan tersebut setelah diakses oleh informan.
"Jadi, jika bekerja di kafe, malah saya sarankan ekstra hati-hati. Kalau enggak kepaksa, jangan pakai WiFi gratisan atau WiFi kafe yang tidak diyakini keamanannya," ujar dia.
"Saya prefer adalah pakai WiFi sendiri, pakai hotspot punya seluler, punya dari ponsel, sharing koneksi dari situ. Itu yang jauh lebih aman," imbuh dia.
Baca juga: Jalan Thamrin Tetap Ramai Saat WFH Tiap Jumat, Arus Keluar Jakarta Naik Hampir 6 Persen
Ia menegaskan, kalaupun terpaksa menggunakan WiFi kafe, jangan mengakses situs sensitif.
"Itu yang saya sarankan kalau harus bekerja dari kafe atau di luar rumah. Kalau rumah kan hotspot-nya dia bisa jaga dan traffic-nya kan bisa jaga, kira-kira seperti itu," tegas Alfons.
Ikuti swasta
Menurut Alfons, kebijakan WFH ASN sudah tepat jika bertujuan untuk efisiensi.
Lagi pula, kata dia, WFH sejatinya adalah cara efektif yang dilakukan perusahaan swasta sejak lama karena lebih efisien dan produktif.
Pihak swasta bisa dengan aman melakukan WFH karena sudah memiliki standar keamanan tersendiri.
Pemerintah bisa berkaca pada standar disiplin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Mereka semuanya sudah ada standarnya, semua ngikutin ISO-nya, semua ngikutin standar. Jadi, ini semua sudah jelas, security itu semua sudah jelas, peraturannya jelas, cara mengamankannya jelas. Yang penting adalah disiplin menjalankannya," ujar Alfons.
Aspek keamanan sejak perumusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan kerja fleksibel ASN melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 telah mempertimbangkan aspek keamanan siber sejak tahap perumusan.
Indonesia, lanjut dia, sudah memiliki kerangka keamanan siber nasional yang disusun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut dia, mitigasi risiko tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga penguatan proses internal instansi.
“Implementasi WFH bukan semata perubahan lokasi kerja, tetapi juga harus diiringi penguatan tata kelola, disiplin keamanan digital, dan mitigasi risiko di masing-masing instansi,” ujar dia.
Baca juga: Nasib Pelayanan Publik Saat ASN WFH Jumat: Tetap Prima atau Melambat?
Rini juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Lembaga Administrasi Negara, terutama terkait literasi keamanan digital.
Ia turut mengingatkan ASN untuk rutin memperbarui kata sandi, menghindari jaringan WiFi publik tanpa keamanan, serta tidak membagikan kredensial akun kepada pihak lain.
“Transformasi digital pemerintah memang perlu berjalan beriringan dengan penguatan keamanan siber dan peningkatan kapasitas SDM agar kepercayaan publik tetap optimal, aman dan tepercaya,” ujar Rini.
Tag: #risiko #kebocoran #data #negara #dari #wifi #hingga #perlunya #standar #keamanan