Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat
Memasuki bulan suci Ramadan, ritme aktivitas masyarakat Indonesia ikut mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah melakukan pengaturan khusus jam kerja ASN selama Ramadan agar para pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tindak lanjut regulasi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya aturan ini, ASN tetap bekerja secara profesional, namun dengan durasi dan pola waktu yang lebih selaras dengan kondisi fisik selama berpuasa.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah kemudian menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan.
Hal ini membuat para pejabat publik serta ASN lainnya harus melaksanakan regulasi pusat yang telah ditetapkan. Artinya, kebijakan ini telah melalui proses sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja reguler ASN selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis.
Sedangkan, waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini mempertimbangkan kebutuhan pegawai untuk beristirahat di tengah ibadah puasa, sekaligus memastikan pekerjaan tetap terselesaikan sesuai target.
Khusus untuk hari Jumat, terdapat sedikit perbedaan durasi kerja. ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Adapun waktu istirahat pada hari Jumat berlangsung lebih lama, yakni dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Penyesuaian waktu istirahat ini diselaraskan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat bagi pegawai laki-laki muslim.
Dengan skema tersebut, total waktu kerja efektif ASN selama Ramadan mencapai sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Meskipun lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa, durasi ini tetap memenuhi ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa pengurangan jam kerja tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas Kerja
Selain penyesuaian jam kerja, aturan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN dapat menjalankan tugas secara fleksibel sepanjang tetap memenuhi target kinerja dan menjaga akuntabilitas.
Kebijakan ini memungkinkan instansi pemerintah menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Meski terdapat perubahan jam kerja, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan sektor vital lainnya, tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan agar produktivitas dan disiplin ASN tetap terjaga selama bulan Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kewajiban profesional dan kebutuhan spiritual pegawai.
Dengan jam kerja yang lebih ringkas dan waktu istirahat yang disesuaikan, ASN diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Secara keseluruhan, kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan menunjukkan adanya pendekatan yang adaptif dan responsif dari pemerintah. Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, bulan Ramadan dapat dijalani secara optimal, baik dari sisi ibadah maupun kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Kontributor : Dea Nabila