Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual ke SAPA 129, Jangan Diam dan Menyalahkan Diri
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Freepik)
11:11
11 Februari 2026

Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual ke SAPA 129, Jangan Diam dan Menyalahkan Diri

Baca 10 detik
  • Kementerian PPPA menyediakan layanan SAPA 129 untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan korban pelecehan seksual.
  • Korban dapat melapor melalui empat kanal resmi KemenPPPA yang beroperasi selama 24 jam, termasuk telepon 129 dan WhatsApp.
  • Layanan SAPA 129 mengintegrasikan penjangkauan, penampungan, mediasi, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.

Mengalami pelecehan seksual adalah pengalaman traumatis yang bisa membuat siapa pun merasa takut, bingung, dan tidak berdaya. Di tengah situasi yang sulit tersebut, sering kali muncul keraguan, "Harus melapor ke mana?" 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyediakan solusi konkret melalui layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak).

Layanan ini hadir sebagai garda terdepan untuk membantu korban pelecehan seksual mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.

Lantas, bagaimana langkah konkretnya? Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara lapor setelah mengalami pelecehan seksual melalui berbagai kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Mengapa Harus Melapor ke SAPA 129?

Melaporkan kejadian bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi merupakan langkah awal bagi korban untuk mendapatkan hak-haknya.

Berdasarkan informasi resmi dari laman SAPA 129, layanan ini dirancang khusus untuk merespons pengaduan perempuan dan anak di seluruh Indonesia secara cepat, akurat, dan komprehensif.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina) PerbesarIlustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)

Keunggulan utama dari layanan ini adalah integrasi layanannya. korban tidak hanya melaporkan kejadian, tetapi juga akan diarahkan untuk mendapatkan enam jenis layanan utama, yaitu: pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.

Panduan Cara Lapor setelah Mengalami Pelecehan Seksual

KemenPPPA menyediakan beberapa kanal yang bisa diakses 24 jam. Korban bisa memilih cara yang dirasa paling nyaman dan aman:

1. Melalui Hotline Call Center 129

Cara tercepat untuk mendapatkan bantuan darurat adalah dengan menghubungi nomor 129. Layanan ini dapat diakses melalui telepon kabel maupun telepon seluler. Melalui hotline ini, operator terlatih akan mendengarkan laporan korban dan memberikan instruksi awal mengenai langkah yang harus diambil.

2. Melalui Pesan WhatsApp (08-111-129-129)

Bagi banyak korban, berbicara langsung melalui telepon mungkin terasa sangat berat karena trauma. Oleh karena itu, KemenPPPA menyediakan layanan pesan singkat melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Korban bisa memulai pesan dengan menceritakan kronologi singkat kejadian. Kanal ini sering kali dipilih karena lebih privasi dan memungkinkan pengiriman bukti-bukti berupa foto atau dokumen pendukung jika diperlukan.

3. Melalui Aplikasi SAPA 129

Di era digital, KemenPPPA juga meluncurkan aplikasi SAPA 129 yang tersedia di Play Store (Android). Melalui aplikasi ini, korban bisa mengisi formulir pengaduan secara terstruktur. Kelebihannya, korban dapat memantau status laporan korban secara berkala melalui fitur yang tersedia di dalam aplikasi.

4. Melalui Laman Resmi Website

Korban juga bisa melapor dengan mengakses portal laporsapa129.kemenpppa.go.id. Di halaman utama, terdapat formulir laporan yang meminta data pelapor, data korban, serta detail kejadian. Pastikan korban mengisi data sesesuai mungkin agar tim verifikator dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Apa yang Harus Disiapkan sebelum Melapor?

Meskipun laporan bisa dilakukan tanpa bukti lengkap di awal, memiliki beberapa hal berikut akan sangat membantu percepatan penanganan:

  • Kronologi Kejadian: Catat waktu, lokasi, dan detail tindakan yang dialami.
  • Identitas Pelaku (Jika diketahui): Nama atau ciri fisik pelaku.
  • Bukti Pendukung: Bisa berupa tangkapan layar (screenshot) jika pelecehan terjadi secara daring, pakaian yang dikenakan saat kejadian (simpan dalam plastik bersih jika ada kontak fisik), dokumentasi luka, atau saksi yang melihat kejadian.

Perlindungan dan Kerahasiaan

Ketakutan akan stigma sosial sering kali menjadi penghambat korban untuk bicara. Namun, perlu ditekankan bahwa layanan SAPA 129 menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.

Informasi yang korban berikan hanya akan digunakan untuk kepentingan penanganan kasus dan pemulihan.

SAPA 129 bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

Artinya, setelah laporan masuk, tim di daerah terdekat akan segera diinstruksikan untuk melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan fisik jika korban berada dalam ancaman.

Mengetahui cara lapor setelah mengalami pelecehan seksual adalah bentuk pemberdayaan diri. Jika Anda adalah korban atau orang di sekitar menjadi korban, jangan ragu untuk bersuara. Hubungi 129 atau WhatsApp 08111-129-129 sekarang juga. Keberanian untuk melapor adalah langkah pertama untuk menghentikan siklus kekerasan.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #cara #lapor #setelah #mengalami #pelecehan #seksual #sapa #jangan #diam #menyalahkan #diri

KOMENTAR