Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
Ilustrasi kalender 2026 (Freepik/starline)
19:54
1 Januari 2026

Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini

Baca 10 detik
  • Tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari kerja biasa, bukan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.
  • Bulan Januari 2026 hanya memiliki dua tanggal merah yaitu 1 Januari (Tahun Baru) dan 16 Januari (Isra Mikraj).
  • Masyarakat dapat memanfaatkan cuti pribadi pada 2 Januari 2026 untuk mendapatkan libur empat hari berturut-turut.

Euforia perayaan Tahun Baru 2026 masih terasa, tetapi banyak masyarakat yang kini bertanya-tanya mengenai status hari esok, tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama atau justru hari kerja biasa.

Pertanyaan ini muncul mengingat tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, yang merupakan hari kejepit di antara libur Tahun Baru dan akhir pekan.

Banyak yang berharap momen ini bisa menjadi libur panjang atau long weekend tahun baru 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 2 Januari 2026 hari Jumat bukan merupakan cuti bersama.

Artinya, tanggal tersebut adalah hari kerja biasa. Seluruh aktivitas perkantoran, layanan publik, hingga kegiatan sekolah dipastikan kembali berjalan normal setelah libur Tahun Baru pada 1 Januari kemarin.

Hanya Ada Dua Tanggal Merah di Januari 2026

Tanggal Merah 2026 (freepik) PerbesarTanggal Merah 2026 (freepik)

Pemerintah menegaskan bahwa hari libur di bulan Januari 2026 hanya pada hari Kamis, 1 Januari 2026 dalam rangka Tahun Baru 2026 Masehi dan Jumat, 16 Januari 2026 dalam rangka Isra Mikraj.

Bagi Anda yang mencari jadwal cuti bersama di awal tahun, nampaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya, dari total 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2026, tidak ada satu pun yang jatuh di bulan Januari.

Cuti bersama pertama di tahun 2026 baru akan jatuh pada tanggal 16 Februari 2026, yakni dalam rangka Tahun Baru Imlek.

Meski pemerintah tidak menetapkan 2 Januari sebagai libur nasional, masyarakat masih memiliki peluang untuk menikmati istirahat lebih lama.

Mengingat tanggal 3 dan 4 Januari jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, Anda bisa menggunakan jatah cuti pribadi pada 2 Januari 2026.

Berikut rincian rangkaian harinya jika Anda mengambil cuti pribadi:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru.
  • Jumat, 2 Januari 2026: Hari Kerja Biasa (Bisa ambil cuti pribadi).
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan.
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan.

Dengan mengambil satu hari cuti di hari Jumat, Anda bisa menikmati total waktu istirahat selama empat hari berturut-turut.

Alasan Pemerintah Terkait Penetapan Libur

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini tentunya mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas kerja.

Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi sektor swasta maupun publik dalam merencanakan aktivitas mereka di awal tahun.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu merujuk pada kalender resmi pemerintah atau mengakses situs resmi Kementerian PANRB agar tidak salah dalam menyusun jadwal agenda pekerjaan maupun perjalanan.

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #apakah #januari #2026 #cuti #bersama #simak #aturan #menteri #berikut

KOMENTAR