Cara Aktivasi Akun Coretax, Masih Boleh Dilakukan di 2026? Begini Ketentuan Resmi DJP
Mengawali pergantian tahun 2026, aktivasi akun Coretax DJP menjadi perhatian besar bagi wajib pajak.
Banyak yang mengira bahwa aktivasi akun Coretax wajib selesai sebelum tanggal 31 Desember 2025 kemarin, padahal ketentuannya tidak seperti itu.
Lantas kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun meluruskan simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.
Melalui akun media sosial resminya, DJP menyatakan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk melakukan aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara umum.
"Tidak ada ketentuan batas waktu untuk melakukan aktivasi Coretax DJP," tegas DJP merespons pertanyaan netizen, melalui akun X @kring_pajak.
PerbesarIlustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)Itu berarti, wajib pajak orang pribadi ataupun badan secara normatif masih tetap bisa melakukan aktivasi akun Coretax pada 2026 ini, selama tidak melanggar tenggat pelaporan SPT Tahunannya.
Hal ini mengingat, Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2026. Meski begitu tenggat aktivasinya berbeda-beda, tergantung pada status wajib pajak.
Khusus ASN, TNI, dan Polri Ada Batas Waktu Resmi
Aktivasi akun Coretax berbeda dengan wajib pajak umum, di mana ASN, PPPK, TNI, dan Polri mempunyai tenggat waktu khusus.
Menurut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax ASN wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Pada dasarnya, semua golongan wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Pasalnya, aktivasi tersebut diibaratkan sebagai pintu utama yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem perpajakan terkini.
Adapun proses itu dilakukan guna memastikan data wajin pajak tercatat, tervalidasi dan bisa dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.
Risiko Jika Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax
DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sanksi spesifik yang diatur karena belum mengaktifkan akun Coretax.
Akan tetapi, risikonya bisa muncul secara tidak langsung. Di mana hal itu dapat menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi.
Keterlambatan aktivasi akun Coretax berpotensi menyebabkan:
- Gagal lapor SPT Tahunan tepat waktu
- Kendala akses sistem akibat antrean tinggi
- Proses submit SPT terhambat atau gagal
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan yang akan dilaporkan pada 2026 wajib melalui Coretax, dengan tenggat waktu:
- Tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
- Tanggal 30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Cara Aktivasi Akun Coretax
Melansir dari situs resmi DJP, berikut ini adalah langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax dengan syarat utama, wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun dengan langkah:
- Buka laman Coretax DJP, kemudian pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'.
- Masukkan NPWP dan pilih Cari.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Apabila terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas resmi.
- Centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan jika email itu berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke akun Coretax kemudian klick ganti kata sandi dan lamgsung buat passphrase.
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP sendiri merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Pasalnya, seluruh dokumen perpajakan melalui Coretax wajib ditandatangani melalui KO DJP. Adapun cara membuat KO DJP yaitu:
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke dalam Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi keterangan sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola oleh DJP).
- Masukkan ID Penandatangan maupun buat passphrase.
- Centang pernyataan kemudian klik Kirim.
- Apabila sudah berhasil, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima beserta surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke dalam Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan jika status Anda sudah VALID. Jika masih INVALID, maka pilih Periksa Status.
- Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP pun bisa dilihat di menu Dokumen Saya.
Demikian tadi informasi seputar pertanyaan kapan deadline terakhir aktivasi akun Coretax. Menurut keterangan resmi DJP, tidak ada batas waktu aktivasi. Namun sebaiknya segera dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pelaporan SPT Tahunan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag: #cara #aktivasi #akun #coretax #masih #boleh #dilakukan #2026 #begini #ketentuan #resmi