Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
Pembahasan tentang hukum mengucapkan selamat Natal dari Muslim kembali ramai setiap bulan Desember. Perbedaan sikap di tengah masyarakat sering memicu perdebatan.
Banyak yang mengaitkan ucapan Selamat Natal dengan toleransi, sementara sebagian lain menilainya sebagai urusan akidah yang tidak boleh dicampuradukkan.
Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat topik ini terus relevan untuk dibahas, terutama di tengah masyarakat majemuk seperti Indonesia.
Padahal, persoalan mengucapkan Selamat Natal bukanlah isu baru dalam Islam. Para ulama telah lama membahasnya dan hasilnya memang tidak satu suara. Ada yang mengharamkan, ada pula yang membolehkan dengan batasan tertentu.
Agar tidak salah paham, penting bagi umat Islam untuk memahami bagaimana para ulama memandang persoalan ini, termasuk penjelasan tokoh-tokoh agama dan dasar dalil yang mereka gunakan.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa polemik tentang ucapan Selamat Natal sering kali muncul karena kesalahan dalam memahami makna toleransi.
Banyak orang mengira toleransi berarti ikut mengafirmasi atau membenarkan keyakinan agama lain, padahal Islam tidak mengajarkan hal tersebut.
Menurut Buya Yahya, dalam Islam ada perbedaan jelas antara hubungan sosial dan urusan akidah.
Menolong tetangga non-Muslim yang sakit, lapar, atau kesusahan bukanlah bentuk toleransi, melainkan kewajiban kemanusiaan. Namun, ketika sudah masuk ke wilayah keyakinan, seorang Muslim tidak boleh dipaksa.
Buya Yahya secara tegas menyampaikan bahwa seorang Muslim tidak boleh dipaksa mengucapkan Selamat Natal, karena ucapan tersebut berkaitan dengan akidah. Ia mengatakan:
"Ucapan Selamat Natal itu masuk wilayah akidah, bukan sekadar sosial. Karena Natal berkaitan dengan keyakinan tentang Nabi Isa yang dalam Islam tidak dianggap sebagai Tuhan," ujar Buya Yahya.
Ia juga menekankan bahwa toleransi yang benar adalah tidak saling memaksa dalam urusan agama.
Sebagaimana umat Islam tidak menuntut umat Nasrani untuk mengucapkan selamat Maulid Nabi, maka umat Islam pun tidak boleh dipaksa mengucapkan Selamat Natal.
Selama umat Islam tidak mengganggu perayaan Natal dan tetap berbuat baik dalam kehidupan sosial, itulah toleransi yang sebenarnya.
Pendapat Ulama tentang Mengucapkan Selamat Natal
Sementara itu, dalam kajian fikih, hukum mengucapkan Selamat Natal termasuk persoalan ijtihadi, karena tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyatakan boleh atau haram.
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat berdasarkan penafsiran dalil yang bersifat umum.
Mengutip NU Online, sebagian ulama, seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram.
Mereka menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan Nasrani tentang Natal. Dalil yang digunakan antara lain ayat Al-Qur’an yang melarang kesaksian palsu serta hadits Nabi:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut."
Menurut pandangan yang melarang, ucapan Selamat Natal dikhawatirkan menyerupai simbol atau perayaan agama lain. Karena itu, ada kekhawatiran ucapan tersebut bisa mencampuradukkan akidah dan melemahkan batas keyakinan seorang Muslim.
Namun, sebagian ulama besar seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, serta Majelis Fatwa Eropa memiliki pandangan berbeda.
Mereka menilai ucapan Selamat Natal boleh disampaikan selama tujuannya murni untuk menjaga hubungan sosial, bukan untuk membenarkan keyakinan agama lain.
Pendapat ini didasarkan pada ajaran Islam yang membolehkan umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada non-Muslim yang hidup damai dan tidak memusuhi.
Dalam pandangan ini, ucapan Selamat Natal dianggap sebagai bagian dari hubungan sosial sehari-hari, bukan praktik ibadah atau pernyataan akidah.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tidak ada satu pandangan yang bisa dipaksakan kepada semua orang.
Oleh karena itu, setiap Muslim dipersilakan mengikuti pendapat yang paling diyakininya, sambil tetap menghormati pilihan orang lain.
Yang terpenting adalah menjaga keimanan, menghargai perbedaan, dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai sumber perpecahan di tengah umat. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag: #hukum #mengucapkan #selamat #natal #dari #muslim #penjelasan #para #ulama