Ahli Forensik Buka Motif Pembunuhan Dante, Salah Satunya Dianggap Jadi Penghalang
Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
17:59
12 Februari 2024

Ahli Forensik Buka Motif Pembunuhan Dante, Salah Satunya Dianggap Jadi Penghalang

Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angegr Dimas, yakni Dante (6). Dante meninggal di tangan kekasih Tamara yakni Yudha Arfandi (33) kekasihnya saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepolisian secara resmi belum mengungkapkan motif pembunuhan Dante. Kendati demikian, Ahli Forensik Reza Indragiri menduga ada dua motif yang melatarbelakangi pembunuhan Dante.

"Pertanyaan, kalau misalnya tersangka ini memiliki keinginan untuk mendapatkan harta atau cinta sejenisnya, maka itu motif instrumental," ugkap Reza Indragiri dalam perbincangan di kanal YouTube Metro TV.

"Target berupa harta atau cinta tidak berada pada korban utama yaitu si anak, dengan kata lain kenapa tersangka tega habisi korban karena korban yang dianggap penutup akses untuk mendapatkan manfaat yang dia inginkan," imbuhnya.

Lebih lanjut Reza menyebutkan bahwa alasan menghabisi anak bisa menjadi jalan tersangka untuk mencapai yang diinginkan.

Potret Tamara Tyasmara di Tahlilan Dante (Instagram/@rennov3011)Potret Tamara Tyasmara di Tahlilan Dante (Instagram/@rennov3011)

"Ketika anak dihabisi, akses dirinya untuk mendapatkan harta atau cinta ini terbuka, ini yang perlu diinvestigasi pihak kepolisian," tandasnya.

Diketahui sebeumnya bahwa Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan alasannya Yudha Arfandi disangkakan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak. Hal ini bisa membuat Yudha terancam hukuman mati.

"Sebagaimana pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang uud perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 maksimal 15 tahun kemudian pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," terang Kombes Wira Satya Triputra dalam gelar perkara, Jumat (9/2/2024).

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #ahli #forensik #buka #motif #pembunuhan #dante #salah #satunya #dianggap #jadi #penghalang

KOMENTAR