Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Impor Baju Bekas, APPBI Setuju
- Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa, menolak legalisasi usaha penjualan baju bekas impor atau thrifting guna melindungi pasar domestik dari barang impor ilegal, yang bisa merugikan pengusaha dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, meresponsnya secara positif, meskipun banyak pedagang baju bekas, selanjutnya disebut thrifting, berjualan di pusat perbelanjaan.
“Kan itu sebetulnya melanggar undang-undang, melanggar peraturan. Kan sudah diatur bahwa tidak boleh impor barang bekas,” tegas Alphonzus saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Adapun, larangan untuk mengimpor barang bekas termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam tabel “Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas” di bagian daftar barang yang dilarang untuk diimpor, tertera dengan jelas bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya tidak boleh diimpor.
“Tidak ada yang melarang penjualan barang bekas, tidak ada larangannya. Yang ada adalah dilarang mengimpor pakaian bekas. Yang jadi masalah adalah kalau pedagang tersebut menjual barang impor yang jelas-jelas dilarang. Itu berarti pelanggaran kan?” ucap Alphonzus.
Berdampak pada industri manufaktur dalam negeri
Alphonzus menyetujui pernyataan Menkeu Purbaya lantaran impor pakaian bekas sangat berdampak pada para pekerja di industri manufaktur dalam negeri dan pemilik merek fesyen lokal.
Pasalnya, kebanyakan produk yang diproduksi oleh mereka menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Di sisi lain, thrifting juga menyasar pasar yang sama.
Pengunjung bazar thrifting di Banyuwangi sedang memilih pakaian yang akan dibeli.
Alphonzus tidak menampik bahwa pusat perbelanjaan yang menggantungkan nasib kepada para pedagang thrifting memang bakal terdampak oleh penolakan Menkeu Purbaya itu.
“Dampaknya ke pusat perbelanjaan pasti ada, tapi tidak langsung ke pusat perbelanjaan. Dan sebenarnya, yang kena terdampak langsung itu teman-teman brand industri lokal,” tutur dia.
Mengadukan nasib ke DPR
Perihal apa yang dikatakan oleh Alphonzus, asosiasi industri kecil menengah tekstil sudah mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Aduan diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.
Darmadi mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri pemusnahan thrifting yang digelar oleh Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Ia mengaku menerima aduan dari asosiasi industri menengah tekstil yang bangkrut akibat impor baju bekas.
“Aad tujuh datang ke DPR mengadukan bisnis mereka. Salah satu penyebab bisnis mereka bangkrut adalah soal thrifting, pakaian bekas,” ujar Darmadi dalam pemberitaan Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Darmadi menilai, bisnis thrifting perlu ditindak tegas agar importasi dan jual beli barang ilegal tidak semakin meluas. Menurut dia, tekanan terhadap industri tekstil dalam neeri akan semakin berat jika impor baju bekas terus masuk.
“Karena IKM (industri kecil menengah) industri tekstil terutama, bukan hanya pabrik besar, tapi IKM industri tekstil ini juga akan banyak yang bangkrut,” kata Darmadi.
Kurangnya penjagaan di pintu masuk
Alphonzus mengungkapkan bahwa bisnis impor baju bekas sudah terjadi sejak lama. Ia pun heran mengapa hal tersebut bisa terjadi lantaran baju bekas termasuk barang ilegal.
Menurut dia, pemerintah Indonesia seharusnya bisa mencegah barang tersebut masuk ke dalam negeri. Jika sudah masuk dan tersebar di pasar, para pedagang baju bekaslah yang dirugikan.
“Kan para pedagang itu beli barangnya. Lalu barangnya disita, dibuang, dibakar, kan yang rugi mereka. Mereka itu juga UMKM loh. Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mencegah barang-barang tersebut jangan sampai masuk ke pasar,” ucap dia.
“Kenapa enggak dijaga di pintu masuknya? Jangan dibiarkan sampai masuk di pasar Indonesia. Siapa yang jaga pintu masuk? Silakan teman-teman yang lebih tahu,” sambung Alphonzus sambil tertawa.
Tag: #menkeu #purbaya #tolak #legalkan #impor #baju #bekas #appbi #setuju