PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Instagram)
16:15
19 Oktober 2025

PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja

Baru-baru ini beredar video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) petugas Bea Cukai yang dikabarkan sering nongkrong di gerai coffee shop saat jam kerja.

"Jadi saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak-gebrak, masih ini di bawah seperti ini, artinya mereka nggak peduli, dianggapnya saya main-main," tegas Purbaya dalam video yang viral, dilansir pada Minggu, 19 Oktober 2025.

"Bilang, hari Senin ke depan kalau ada yang ketemu begini lagi, gua akan pecat! Walaupun katanya pecat pegawai negeri Susah, saya akan pecat, saya persulit hidupnya. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam, nggak kira-kira lu!" lanjutnya dengan tegas.

Purbaya tentu geram karena sebelumnya ia sempat memberi arahan pada pegawai Kementerian Keuangan agar lebih mawas diri supaya tidak mendapat pandangan negatif dari masyarakat.

Karena itulah, ia mungkin berani menggertak pegawainya yang tetap nongkrong akan dipecat.

Sebagai tambahan Purbaya juga meminta bantuan masyarakat membantu mengawasi pegawai Kemenkeu supaya kementerian ini bisa menjadi lebih baik.

"Ya ini kan jadi kelihatan kalau mereka lapor bagus-bagus, terus ternyata di lapangannya begini. Nah ini yang justru kita minta masukan dari temen-temen, masyarakat semua biar kita betulin pelan-pelan," imbuh Purbaya.

"Saya mau melaporkan setiap hari saya melihat petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks lengkap dengan laptop dan mereka meeting dengan banyak orang lain, sesama petugas Bea Cukai dan sepertinya aparat lain berbaju preman, bebas," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (17/10/2025).

Heru Pambudi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan juga menyebut bahwa akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengawasi apa yang sebenarnya dilakukan pegawai Bea Cukai di coffee shop.

"Seharian orang-orang ini di Starbucks setiap hari dan yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, bagaimana mengamankan aset, baru dapat kiriman mobil, bagaimana jualnya. Mohon diawasi dan ditindak," tambah Purbaya.

Selama ini banyak yang menilai bahwa PNS adalah pekerjaan yang aman karena berlaku hingga pensiun, bahkan menerima pensiunan. Lantas, apakah PNS bisa dipecat seperti pekerja pada umumnya? Berikut ulasannya.

Apakah PNS Bisa Dipecat?

Ilustrasi PNS, ASN, CPNS, Gaji PNS naik hari ini (Freepik) PerbesarIlustrasi PNS. (Freepik)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua status berbeda, yakni pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua status tersebut memiliki alasan, konsekuensi, dan dampak hukum yang tidak sama.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan biasanya dijatuhkan karena pelanggaran berat, sehingga konsekuensinya lebih serius dibandingkan pemberhentian secara hormat yang umumnya disebabkan oleh alasan wajar, seperti pensiun atau permintaan pribadi.

Dasar hukum mengenai pemberhentian PNS diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Beberapa di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi alasan seorang PNS diberhentikan secara tidak hormat maupun dengan hormat sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Penyebab PNS diberhentikan dengan hormat

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 17 Tahun 2022
  • Mencapai usia pensiun
  • Instansi menerapkan kebijakan perampingan
  • Mengalami kondisi yang menyebabkan PNS tidak cakap.
  • Tidak Memenuhi target kinerja

Penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat)

  • Menyeleweng dari Pancasila atau UUD 1945
  • Terlibat tindak pidana
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Proses pemecatan PNS memang tidak semudah pegawai swasta, tapi tetap bisa dilakukan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #bisa #dipecat #viral #menkeu #purbaya #ancam #pegawai #cukai #yang #nongkrong #kerja

KOMENTAR