



Apa Penyebab Radiasi di Cikande? Paparannya Capai 875 Ribu Kali Batas Aman
Kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Desa Cikande, Banten akhirnya resmi naik ke status penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan temuan lapangan.
Lantas, langkah apa yang selanjutnya akan diambil pihak berwajib? Sudahkah diketahui penyebab utama kasus ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Apa Penyebab Radiasi di Cikande?
![Tim Khusus Pelaksana melakukan dekontaminasi terhadap temuan yang tercemar radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (2/10/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/02/59209-radiasi-cikande-cikande-daerah-terpapar-radiasi.jpg)
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum mengetahui penyebab pasti radiasi Cesium-137 di Cikande.
Namun, pihak KLH telah mengerucutkan penyelidikan sumber cemaran dari limbah besi atau kebocoran pelimbangan di sekitar kawasa industri Cikande.
"Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 masih terus dilakukan dengan masif dari dua sisi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup ketika berkunjung ke Cikande.
"Dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbangan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim," imbuhnya.
Kepala Bapeten, Hanif, mengungkapkan bahwa sumber pencemaran radioaktif di kawasan Cikande diduga kuat berasal dari kelalaian pihak PT Peter Metal Technology (PMT).
Ia menjelaskan, senyawa Cesium-137 yang menyebabkan paparan radiasi tersebut berasal dari scrap atau potongan logam hasil produksi perusahaan tersebut.
Menurut informasi yang diterima Satgas Penanganan Radiasi, pemilik PT PMT yang merupakan warga negara China telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negaranya usai perusahaan ditutup pasca-ditemukannya cemaran radioaktif.
Hanif menambahkan bahwa Bareskrim Polri kini tengah memperluas proses penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Ia menyebut hasil investigasi akan segera diumumkan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami berharap kasus radiasi Cesium-137 ini dapat segera terungkap dan diselesaikan," ujar Hanif.
Dari sisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Daru Adianto, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kasus kelalaian yang menyebabkan pencemaran radiasi berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sementara itu, proses penegakan hukumnya tetap menjadi ranah Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa potensi pidana atas kasus pengelolaan limbah radioaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), setiap penghasil limbah radioaktif tingkat rendah maupun sedang wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, serta penyimpanan sementara sebelum diserahkan kepada badan pelaksana resmi.
"Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka sanksinya mengacu pada Pasal 44," jelas Daru.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pihak yang tidak mengikuti pedoman penyimpanan bahan penghasil zat radioaktif dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Paparan Radiasi di Cikande Capai 875 Ribu Kali Batas Aman
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hanif, menjelaskan bahwa batas aman paparan radiasi telah ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.
"Radiasi dinilai aman apabila nilainya tidak lebih dari 1 mikrosievert per jam. Artinya, jika melebihi angka tersebut maka berpotensi membahayakan," ungkapnya pada 7 Oktober 2025.
Namun, hasil pengukuran di salah satu titik Kawasan Industri Modern Cikande menunjukkan tingkat radiasi yang sangat tinggi, mencapai 33.000 mikrosievert per jam, setara dengan sekitar 875.000 kali dari tingkat radiasi alami yang biasa ada di lingkungan.
Akibat paparan tersebut, sembilan orang pekerja dilaporkan telah terkontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137).
Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) oleh Kementerian Kesehatan RI. Saat ini, para pekerja yang terpapar telah mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Bahaya Paparan Cs-137
Berdasarkan penjelasan Environmental Protection Agency (EPA), unsur Cesium (Cs-137) memiliki karakteristik mudah berpindah melalui udara dan juga larut dalam air.
Tanaman serta vegetasi di sekitar area terpapar dapat menyerap zat radioaktif ini dari tanah, sehingga berisiko masuk ke rantai makanan.
Paparan Cs-137 dalam dosis tinggi dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia, mulai dari luka bakar akibat radiasi, penyakit radiasi akut, hingga kematian.
Selain itu, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker karena kandungan radiasi gamma berenergi tinggi di dalamnya.
Dalam kondisi normal, Cs-137 tidak ditemukan dalam jumlah besar di lingkungan. Paparan ekstrem biasanya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan sumber industri Cs-137, kecelakaan reaktor nuklir, atau peristiwa ledakan nuklir.
Karena itu, pengawasan dan pengendalian terhadap bahan radioaktif menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag: #penyebab #radiasi #cikande #paparannya #capai #ribu #kali #batas #aman