



Tren Skincare Lokal Meningkat, Begini Cara BPOM Memastikan Produk Aman Digunakan
- Industri kecantikan lokal saat ini berada di puncak popularitas. Kini, semakin banyak brand lokal yang meluncurkan lini skincare buatan sendiri, lengkap dengan klaim inovasi bahan aktif hingga formulasi khas.
Fenomena ini tak hanya menunjukkan kreativitas pelaku usaha, tetapi juga menandakan peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap produk perawatan kulit buatan lokal.
Namun, di tengah pertumbuhan itu, muncul spekulasi seperti bagaimana kita memastikan semua produk yang beredar benar-benar aman digunakan oleh masyarakat?
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM, direktur pengawasan kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, bagaimana BPOM memastikan hal tersebut.
"Prinsipnya, pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik, kita kan lakukan dua, namanya pengawasan pre-market, produk sebelum diedarkan, dan post-market, produk setelah diedarkan," kata Bagus, dalam acara Beaute Speak di ajang Cosmobeaute Indonesia 2025, di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).
Sebagai informasi, Cosmobeaute Indonesia 2025 adalah pameran dagang kecantikan terbesar di Asia Tenggara. Tahun ini, sudah resmi dibuka di lokasi barunya, ICE BSD City, Tangerang.
Pameran berlangsung mulai dari 9-11 Oktober 2025 di ICE BSD City, Tangerang, dengan menghadirkan lebih dari 500 exhibitor dari 17 negara dengan total 1.300 produk.
Lebih lanjut, simak penjelasan Bagus terkait proses pengawasan peredaran produk melalui BPOM berikut ini.
Pengawasan dilakukan sebelum dan sesudah produk beredar
Sebelum diedar atau pre-market
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM, direktur pengawasan kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam acara Beaute Speak di Cosmobeaute, ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).
Bagus menjelaskan, BPOM memiliki mekanisme pengawasan kosmetik yang dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar di pasaran (post-market).
Dalam tahap pre-market, setiap produk skincare yang ingin diedarkan di Indonesia harus melalui sistem notifikasi, semacam registrasi elektronik untuk memastikan bahan yang digunakan aman dan sesuai ketentuan.
Proses ini juga mencakup penilaian terhadap sarana produksi, yang wajib memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
“Di tahap pre-market, sarana yang memproduksi kosmetik harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat CPKB. Bahan-bahan yang digunakan juga bagian dari pengawasan kami. Apakah memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya yang sering disalahgunakan,” jelas Bagus.
Setelah diedar atau post-market
Sementara di tahap post-market, BPOM melakukan sampling dan pengujian produk yang sudah beredar di pasaran. Produk diambil dari berbagai saluran distribusi, mulai dari toko fisik hingga penjualan daring.
“Setelah produk beredar, kami pastikan bahan-bahan atau produk itu sesuai dengan yang dinotifikasikan,” kata Bagus.
“Makanya ada audit terkait dengan daftar isian produk yang harus dibuat oleh pelaku usaha. Kami juga membeli produk di berbagai sarana, lalu diuji untuk memastikan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.”
Tak hanya produk, sarana produksi dan distribusi juga menjadi objek pengawasan. BPOM rutin melakukan inspeksi ke fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, memastikan penerapan cara pembuatan yang sesuai standar.
“Pengawasan kami berbasis risiko. Jadi tidak semua industri diawasi bersamaan, melainkan kami prioritaskan yang risikonya tinggi untuk diawasi,” ujarnya.
Cek klaim dan label sebelum beli
Selain aspek produksi, Bagus juga menyoroti pentingnya penandaan, promosi, dan klaim produk.
Ia mengingatkan, kosmetik memiliki definisi yang jelas, dan tidak boleh diklaim seolah-olah dapat mengobati atau memberi efek medis.
“Iklan dan penandaan juga kami awasi. Karena kosmetik itu bukan obat, jadi klaimnya pun dibatasi. Ada klaim yang boleh, ada yang tidak boleh, dan ada yang harus didukung data,” tutur Bagus.
Bagi konsumen, langkah paling sederhana untuk memastikan keamanan produk adalah dengan melakukan cek KLIK, singkatan dari kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk cek klik. Cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Kalau produk tidak punya izin edar, sebaiknya dihindari,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi izin edar dapat dicek dengan mudah melalui barcode di kemasan atau lewat website BPOM.
Dorong kosmetik lokal makin kompetitif dan aman
Bagus menegaskan, pengawasan yang dilakukan BPOM bukan semata untuk membatasi, tetapi juga untuk mendorong daya saing kosmetik lokal agar mampu tumbuh dengan aman dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga mendorong daya saing pelaku industri kosmetik lokal,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang kuat dan kesadaran konsumen yang makin tinggi, pertumbuhan industri kecantikan lokal diharapkan bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan mutu produk.
Karena di balik setiap kemasan cantik dan klaim menarik, ada tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan kulit masyarakat Indonesia.
Tag: #tren #skincare #lokal #meningkat #begini #cara #bpom #memastikan #produk #aman #digunakan