Dunia Terbalik, Israel Wajibkan PA Bayar Kompensasi ke Pemukim Israel dari Uang Rakyat Palestina
Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024. 
17:10
22 Januari 2025

Dunia Terbalik, Israel Wajibkan PA Bayar Kompensasi ke Pemukim Israel dari Uang Rakyat Palestina

- Israel kembali mempertontonkan sikap dan aksi kolonialisme mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang mereka duduki.

Berstatus sebagai pihak pendudukan, Israel justru mewajibkan pihak Palestina untuk membayar kompensasi ke warga Israel yang menjadi korban serangan warga Palestina.

Sebagai catatan, Israel memilih diksi 'teror dan terorisme' terhadap aksi-aksi perlawanan yang dilakukan warga dan gerakan perlawanan Palestina.

Aksi perlawanan Palestina ini diketahui muncul dari sikap dan aturan-aturan yang mereka nilai menindas di tanah mereka sendiri oleh pendudukan Israel dan para pemukim Yahudi mereka.

Seperti istiah dunia terbalik, orang Palestina merasa diperas di tanah sendiri oleh Israel yang notabennya adalah pihak pendudukan.

Terbaru, satu di antara aturan yang tampak seperti 'dunia terbalik' ini datang dari keputusan Mahkamah Agung Israel yang memutuskan Otoritas Palestina (PA), badan otorita Palestina di Tepi Barat, untuk membayar kompensasi ke warga Israel atas serangan kelompok perlawanan Palestina.

Hal yang menjadi ironi, uang kompensasi itu diambil dari uang milik Palestina.

"Mahkamah Agung (MA) Israel minggu lalu menolak petisi terhadap undang-undang yang memberikan kompensasi kepada korban serangan teroris Palestina menggunakan dana Otoritas Palestina," tulis laporan JNS, Rabu (22/1/2025).

Seperti diketahui, secara formal, PA berhak memungut pajak dari warga Palestina di wilayah Palestina.

Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024. Personel keamanan dan evakuasi Israel di lokasi serangan perlawanan Palestina ke pemukim Yahudi Israel di Rute 1 dekat Ma'ale Adumim, Tepi Barat pada 22 Februari 2024. (Foto oleh Chaim Goldberg/Flash90)

Tetapi sekitar 75 persen dari total pendapatan pajak PA dikumpulkan oleh Israel atas nama PA dan ditransfer ke PA setiap bulan.

Artinya, Israel juga mengendalikan keuangan PA, tuan rumah negara yang mereka duduki.

Keputusan MA Israel ini disambut gembira entitas Israel.

Asher Stub, seorang pengacara dari kelompok 'Justice for Terror Victims' yang memprakarsai undang-undang yang diajukan oleh anggota Knesset Yitzhak Pindrus dan lainnya, mengatakan kalau putusan MA Israel ini "melewati rintangan terakhir" antara korban Israel dan uang kompensasi dari pihak Palestina.

Petisi yang ditolak diajukan tahun lalu oleh Otoritas Palestina terhadap undang-undang yang disahkan oleh Knesset pada bulan Maret 2024 dengan tajuk “Compensation of Victims of Terrorism Bill (Exemplary Compensation) alias "RUU Kompensasi Korban Terorisme”.

Patroli kendaraan lapis baja tentara Israel terhadap Kamp Pengungsi Jenin di Jenin, Tepi Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Patroli kendaraan lapis baja tentara Israel terhadap Kamp Pengungsi Jenin di Jenin, Tepi Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2024. (Issam Rimawi/Anadolu Agency)

PA Dianggap Biayai Para Anggota Milisi Perlawanan

Keputusan MA Israel itu mendalilkan kalau PA wajib membayar ganti rugi ke warga Israel yang menjadi korban serangan perlawanan, seperti yang diajukan dalam gugatan perdata.

Uang tersebut akan dipotong dari pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel atas nama PA atas barang-barang yang melewati perbatasan.

Keputusan ini bersandar pada hipotesis kalau PA menghabiskan ratusan juta dolar setiap tahun untuk "membayar gaji para teroris di penjara-penjara Israel serta mendorong terorisme".

Patut dicatat sekali lagi, Israel memilih diksi 'teror dan terorisme' bagi warga Palestina yang mereka curigai sebagai bagian dari kelompok perlawanan dan pembebasan Palestina.

Otoritas Palestina mengklaim undang-undang tersebut menyalahgunakan mekanisme ganti rugi, dan menambahkan undang-undang tersebut akan menyebabkan "keruntuhannya."

Otoritas Palestina juga mengatakan Israel tidak memiliki pembenaran hukum untuk menyita pendapatan pajaknya.

Hakim Agung MA Israel, Yitzhak Amit menulis dalam putusannya bahwa petisi Otoritas Palestina tidak menyebutkan bagaimana Otoritas Palestina "membayar teroris dan anggota keluarga teroris uang dan tunjangan dengan jumlah yang signifikan, yang berkaitan erat dengan tindakan kriminal terorisme yang mereka lakukan."

Sebagai informasi, PA memiliki apa yang disebut sebagai Dana Syuhada Otoritas Palestina.

Lewat dana ini, PA memberikan warga Palestina yang ditangkap atau dibunuh Israel -atau keluarga terdekat yang bersangkutan- hak untuk menerima pembayaran selama mereka hidup.

Israel melabeli dana ini sebagai kebijakan “pay for slay” atau “bayar untuk membunuh”

"Putusan MA Israel tersebut membuka jalan bagi korban Israel atau keluarga mereka untuk mengajukan gugatan perdata dan menerima kompensasi," kata Stub.

Organisasinya, Justice for Terror Victims, menangani gugatan hukum untuk sekitar 35 keluarga secara nirlaba, katanya, seraya menambahkan bahwa undang-undang pembatasan untuk gugatan hukum yang relevan adalah tujuh tahun.

Pasukan keamanan Palestina berjaga di penghalang jalan di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki pada 6 Desember 2024, menyusul bentrokan dengan militan sehari sebelumnya. - Baku tembak meletus di Jenin di utara Tepi Barat yang diduduki pada tanggal 5 Desember antara militan dan pasukan keamanan Palestina menyusul pencurian kendaraan milik Otoritas Palestina, menurut wartawan AFP di kota tersebut. (Photo by JAAFAR ASHTIYEH / AFP) Pasukan keamanan Palestina berjaga di penghalang jalan di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki pada 6 Desember 2024, menyusul bentrokan dengan militan sehari sebelumnya. - Baku tembak meletus di Jenin di utara Tepi Barat yang diduduki pada tanggal 5 Desember antara militan dan pasukan keamanan Palestina menyusul pencurian kendaraan milik Otoritas Palestina, menurut wartawan AFP di kota tersebut. (Photo by JAAFAR ASHTIYEH / AFP) (AFP/JAAFAR ASHTIYEH)

Menurut perkiraan Otoritas Palestina dalam petisinya, Otoritas Palestina akan kehilangan sekitar NIS 2 miliar shekel ($ 562 juta) dari pendapatan pajak langsung ditambah NIS 5 miliar ($1,4 miliar) dalam dana yang sudah dipegang Israel yang merupakan milik Otoritas Palestina.

Dalam putusannya, Hakim Israel, Khaled Kabub dan Yael Wilner mengutuk “ketergantungan Otoritas Palestina pada hukum konstitusional Israel, yang terutama melindungi hak asasi manusia, untuk menghindari konsekuensi dukungannya terhadap terorisme terhadap negara dan warga negaranya.” 

Para Hakim MA Israel menyebut hal ini “menjijikkan baik secara moral maupun hukum.”

“Kami bangga dapat membantu banyak korban dalam mengajukan tuntutan hukum berdasarkan undang-undang baru ini dan akan terus berjuang melawan terorisme (perlawanan Palestina) dan para pendukung finansialnya,” kata Stub.

Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan pengadilan, Stub dan Sander Gerber, seorang manajer investasi global, menyebut penolakan petisi tersebut sebagai "langkah terobosan dalam upaya kami untuk menghentikan kebijakan Otoritas Palestina 'bayar untuk membunuh' dan mengamankan kompensasi yang sah bagi para korban teror (aksi perlawanan Palestina)."

 

(oln/JnS/*)

 

Tag:  #dunia #terbalik #israel #wajibkan #bayar #kompensasi #pemukim #israel #dari #uang #rakyat #palestina

KOMENTAR