Mangkir dari Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Dijebloskan ke Penjara 
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terancam dijebloskan ke penjara, setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. 
21:20
16 Desember 2024

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Dijebloskan ke Penjara 

Usai dimakzulkan dari posisinya sebagai presiden Korsel, Yoon Suk-yeol kini terancam dijebloskan ke penjara, Senin (16/12/2024).

Ancaman ini disampaikan setelah Yoon mangkir dari panggilan Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tim penuntut khusus yang menangani penyelidikan atas kegagalan penerapan darurat militer Yoon mengatakan telah mengirim surat panggilan kepada Yoon Rabu lalu.

Ia juga telah meminta Yoon untuk hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul guna menjalani proses interogasi pada pukul 10 pagi hari Minggu (15/12/2024).

"Tim penuntut khusus telah mengirim pemanggilan terhadap Yoon Raby lalu, memintanya untuk hadir di Kantor Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat untuk dimintai keterangan pada pukul 10 pagi. Namun Yoon tidak hadir," dilansir Yonhap.

Rencananya Jaksa akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Yoon pada hari ini.

Apabila Yoon tidak memenuhi panggilan mereka maka pengadilan akan segera mengeluarkan perintah lain, termasuk menjebloskan Yoon ke jeruji penjara.

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada Sabtu (14/12/2024).

Pengumuman ini dirilis setelah parlemen memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya pekan kemarin.

Mengutip Al Jazeera, dari 300 anggota parlemen, 204 anggota memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 anggota parlemen memilih menolak.

Sementara tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan. Atas putusan parlemen ini, Yoon kini resmi dimakzulkan dari jabatannya.

Pasca Yoon Suk Yeol dimakzulkan, Perdana Menteri Han Duck-soo otomatis akan mengambil alih tugas Yoon sebagai presiden sementara.

Jika MK resmi mengesahkan pemakzulan Yoon, maka Korsel harus menggelar pemilu setidaknya 60 hari putusan keluar.

Jadi kemungkinan Korsel akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

Perkiraan itu dipertimbangkan berdasarkan perhitungan putusan MK yang dilaporkan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korsel yang menyebut pemilu harus digelar dua bulan usai putusan.

Presiden Korsel Yoon Bela Diri

Kendati mendapat tekanan dari sejumlah pihak buntut deklarasi darurat militer, namun  Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa ia akan berjuang hingga menit terakhir untuk membela diri. 

Dia juga menuduh oposisi mencoba melumpuhkan pemerintahannya, sementara ketua partainya sendiri menyerukan pemakzulan atas dirinya.

Dalam pidato yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024) Yoon menyatakan bahwa tujuan dari deklarasi darurat militernya pekan lalu adalah untuk memberikan peringatan kepada oposisi dengan memberitahu publik tentang gerakan mereka yang dianggap "anti-negara" dan simpati mereka terhadap Korea Utara (Korut).

“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara. Dengan ini saya umumkan darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat,

Ia menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya, sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk "menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak".

Namun belakangan terkuak alasan presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya. 

(Tribunnews.com / Namira Yunia)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #mangkir #dari #panggilan #jaksa #presiden #korsel #yoon #yeol #terancam #dijebloskan #penjara

KOMENTAR